Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Sosialisasi dan Penerapan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Berbasis Online.
Kegiatan yang dilaksanakan Bidang Pengendalian Pelaksanaan tersebut bertempat di Hotel Mercure Samarinda, Rabu 25 Mei 2022.
Pesertanya berjumlah 70 orang yang merupakan pelaku usaha dari 35 perusahaan.
Sekretaris DPMPTSP Kaltim, Otty Eka Permana Lestari menyampaikan, LKPM merupakan laporan yang mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan penanaman modal.
Pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM, dikarenakan jika para pelaku usaha menyampaikan laporan tersebut secara benar dan sesuai aturan maka akan tercapai realisasi investasi.
Sebagaimana diketahui target realisasi investasi Kaltim tahun 2022 sebesar Rp54 triliun.
“Realisasi investasi bisa tercapai karena adanya pelaporan LKPM yang disampaikan oleh para pelaku usaha,” jelas Otty Eka Permana Lestari, Jumat (27/05/2022).
Terpisah, Kabid Pengendalian Pelaksanaan, Surya Saputra menambahkan kegiatan tersebut sejalan dengan perintah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal pada pasal 15 dimana disebutkan bahwa setiap penanam modal berkewajiban membuat LKPM dan menyampaikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Selain itu, juga amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, serta Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Adapun pengusaha yang wajib melaporkan LKPM yakni:
1. Pelaku Usaha besar dan menengah wajib menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan (triwulan)
2. Pelaku Usaha kecil wajib menyampaikan LKPM setiap 6 (enam) bulan (semester)
Bagi perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM sesuai periode pelaporan, BKPM akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan.
Perusahaan yang tidak merespon surat peringatan tersebut selama 3 (tiga) kali secara berturut-turut dapat dijatuhi sanksi berupa pembatalan/pencabutan izin perusahaan.
LKPM wajib disampaikan secara online melalui situs https://lkpmonline.bkpm.go.id dengan menggunakan hak akses yang diberikan oleh BKPM.
Bagi perusahaan yang belum memiliki hak akses, dapat mengajukan secara online melalui situs https://online-spipise.bkpm.go.id.
LKPM bisa juga diakses pada sistem Online Single Submission (OSS) Versi v.1.1 dengan cara login di menu pelaku usaha kemudian pilih menu Lapor LKPM. (MH/ADV/KOMINFO)