HARIANKALTIM.COM – Perkembangan laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan SDN 011 Samarinda Utara dan penerbit buku Masmedia terus berlanjut.
Kasus ini mencuat setelah sekolah tersebut diduga menerima dana Rp25 juta yang diakui sebagai pinjaman untuk kegiatan ekstrakurikuler drumband.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda saat ini masih terus mengumpulkan bukti dan informasi terkait untuk bahan telaahan lebih lanjut.
“Kami masih dalam proses pengumpulan data (puldata),” ujar Kasubsi I pada Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Jonathan Bernadus, S.H., saat dikonfirmasi beberapa hari lalu.
Laporan resmi kasus ini diajukan oleh Koalisi Peduli Publik Kaltim (KPPK) ke Kejari Samarinda. Sekretaris KPPK, Ibrohim, menegaskan bahwa meskipun pihak sekolah mengklaim dana tersebut sebagai pinjaman, transaksi itu tetap berpotensi melanggar Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pinjaman atau tidak, jika ada potensi mempengaruhi kebijakan sekolah terhadap penerbit buku, maka itu bisa dikategorikan sebagai gratifikasi atau suap,” tegas Ibrohim dalam keterangannya, Senin (25/11/2024).
Kejaksaan menyatakan telah menerima laporan dengan nomor B-4301 tertanggal 10 September 2024. Proses hukumnya memasuki tahap awal, yakni pengumpulan dokumen dan fakta yang relevan.
Di sisi lain, pihak sekolah mengklaim bahwa dana tersebut telah dikembalikan. Namun, pernyataan itu diragukan oleh sejumlah wali murid yang menilai transaksi tersebut sarat dengan kepentingan tertentu.
Kejaksaan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem, S.H., M.H., sebelumnya menyampaikan bahwa laporan ini akan ditelaah secara mendalam.
“Kami akan menindaklanjuti laporan ini dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama di tengah upaya meningkatkan integritas dan transparansi di sektor pendidikan.
Masyarakat Samarinda menunggu hasil investigasi Kejari terkait dugaan pelanggaran hukum di SDN 011 Samarinda Utara. (TIM)