HARIANKALTIM.COM – Tim Jaksa Eksekutor dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samarinda menyerahkan uang hasil lelang barang rampasan berupa tanah dan bangunan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Penyerahan ini dilakukan di Kantor BPKAD Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (17/07/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, Firmansyah Subhan, menyampaikan bahwa uang sebesar Rp251.038.000,- yang berasal dari lelang tanah dan bangunan milik terpidana Bakkara alias Bakka Bin Ambo Dalee (alm) telah diserahkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penyerahan ini didasarkan pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) dari Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Nomor: Print-3600/O.4.11/Fu.1/07/2020, yang mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 523 K/Pid.Sus/2020.
Tanah seluas 249 meter persegi dan bangunan rumah yang berlokasi di Jalan KH. Harun Nafsi, Gang Muhammad, RT. 21, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, resmi dirampas untuk negara.
Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah tersebut telah dilegalisir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda dengan Nomor SHM: 01318 tanggal 25 September 2015 atas nama Bakkara.
Firmansyah Subhan menegaskan bahwa penyerahan ini menandakan keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti kasus tindak pidana korupsi dan mengembalikan hasil korupsi kepada negara. (RED)