Kesal Ditanya Soal Galian C Ilegal, Kades Tambudan Berau: Emang Kenapa! Sorot Aja Tambang Koridor di Labanan

Kesal Ditanya Soal Galian C Ilegal, Kades Tambudan Berau: Emang Kenapa! Sorot Aja Tambang Koridor di Labanan

HARIANKALTIM.COM – Aktivitas galian C di Kampung Tambudan, Kecamatan Batu Putih, Berau, yang diduga tidak memiliki izin resmi, meresahkan pengguna jalan raya.

Lokasi pengerukan tanah yang hanya beberapa puluh meter dari jalan utama memicu keluhan, terutama karena keluar-masuknya dump truck pengangkut material tanah.

Beberapa pengguna jalan menyatakan kekhawatirannya terhadap potensi bahaya dari aktivitas tersebut.

“Kami takut terjadi kecelakaan karena truk-truk itu sering melintas tanpa memerhatikan keamanan,” ujar salah seorang warga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, aktivitas galian C ini diduga kuat dibekingi oleh oknum pejabat desa.

Lokasi penambangan yang berhadapan langsung dengan kantor pemerintahan desa memunculkan spekulasi adanya keterlibatan pihak tertentu dalam mendukung operasi ini.

Ketika Hariankaltim.com mencoba mengonfirmasi hal ini pada Kamis, 19 Desember 2024, staf di Kantor Desa Tambudan mengungkapkan bahwa kepala kampung sedang berada di Tanjung Redeb. “Silakan hubungi beliau via WhatsApp saja,” kata seorang petugas.

Namun, saat dihubungi melalui WhatsApp, kepala kampung tidak memberikan tanggapan.

Bahkan, nomor awak media diblokir setelah percakapan awal. Namun ketika coba dihubungi menggunakan nomor lain, kepala kampung tampaknya kesal dan tidak nyaman dengan pertanyaan terkait keterlibatannya dalam galian C.

Dalam pesan singkatnya, kepala kampung tersebut menyatakan, “Iya benar, memang kenapa? Apa masalahnya dengan galian C?”.

Ia bahkan menantang, “Kalau mau sorot, silakan sorot tambang koridor tengah malam di Labanan. Banyak itu yang menambang tanpa izin.”

Padahal, sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda sebesar Rp100 miliar.

Kasus ini memerlukan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Berau dan Kapolres Berau.

Aktivitas ilegal semacam ini berpotensi merusak lingkungan, mengancam keselamatan pengguna jalan, dan melanggar aturan hukum.

Tindakan tegas terhadap pelaku, termasuk oknum pemerintahan desa yang terlibat, perlu segera dilakukan untuk mencegah dampak yang lebih besar. (TIM)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com