banner 728x90

Klarifikasi Direktur PT Cahaya Permata Ajriya terkait Proyek Preservasi Ruas Mulawarman – Simpang 3 Tol Balsam

Klarifikasi Direktur PT Cahaya Permata Ajriya terkait Proyek Preservasi Ruas Mulawarman – Simpang 3 Tol Balsam

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Direktur PT Cahaya Permata Ajriya (CPA), M Razak menyampaikan klarifikasi terkait proyek preservasi di ruas Jalan Mulawarman – Simpang 3 Tol Balsam.

Razak menegaskan bahwa proyek yang dilakukan perusahaannya merupakan pekerjaan pemeliharaan jalan (preservasi), bukan rehabilitasi atau pembangunan jalan tol.

“Proyek kami hanya mencakup patching untuk menutup lubang dan overlay lapis aspal ulang di area yang rusak,” ujarnya kepada media ini, Rabu (06/11/2024).

Ia meluruskan bahwa pekerjaan ini berlokasi di jalan akses menuju tol, bukan di jalur tol itu sendiri. “Kami melakukan pekerjaan di akses jalur pendekat ke jalan tolnya,” jelasnya.

Disampaikan pula, dalam kontrak sama sekali tidak ada pekerjaan yang menggunakan besi tulangan.

“Karena pekerjaan kami hanya mencakup perbaikan tambalan dan overlay, jadi kami tidak menggunakan besi jenis apapun,” ungkapnya.

Dia menduga penggunaan besi tersebut mungkin terkait dengan proyek lain yang dikelola oleh kontraktor berbeda dalam laporan yang sama.

Razak menjelaskan pula, proses penambalan lubang-lubang jalan dilakukan secara berlapis, dimulai dengan penutupan menggunakan beton sebelum dilapisi dengan aspal.

“Lubang yang ditemukan pada jalur ini kami tangani dengan metode patching bertahap. Pertama, area yang rusak diisi beton untuk memastikan kestabilan dasar, lalu lapisan aspal AC-WC diaplikasikan di atasnya sebagai lapisan akhir,” urainya.

Pendekatan ini bertujuan untuk meningkatkan daya dukung dan ketahanan permukaan jalan terhadap beban lalu lintas, sehingga hasil perbaikan lebih kuat dan awet.

Razak juga memberikan penjelasan lebih lanjut terkait toleransi dalam hasil pengujian material.

“Di dunia (teknik) sipil, ada batas atas dan batas bawah yang diperbolehkan dalam penggunaan material,” jelasnya.

Razak menegaskan bahwa penggunaan aspal sebagai bahan pengikat telah memenuhi standar ketat, dengan kadar antara 5,9 hingga 6 persen sesuai spesifikasi AC-WC.

“Kami memastikan bahwa takaran aspal sebagai bahan pengikat tidak pernah dikurangi dari yang ditentukan, dan kami tidak pernah bermain-main dengan material,” ujarnya.

Menurutnya, jika kadar aspal berkurang, maka kualitas pengikatan permukaan akan terdampak, namun dalam proyek ini semua material telah digunakan sesuai standar yang diatur dalam kontrak.

Di akhir klarifikasi, Razak memastikan bahwa seluruh pekerjaan sudah selesai pada tahun 2020 sesuai kontrak APBN dengan nilai sekitar Rp30 miliar dan panjang jalan sekitar 7 kilometer.

“Kami telah menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, dari Balikpapan hingga simpang tiga menuju Pantai Manggar, dan proses pelaporan dan pembayarannya sudah rampung,” pungkasnya. (MP)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com