KPK Siap Lawan Praperadilan Tersangka Kasus Suap IUP Kaltim Rudy Ong Chandra

KPK Siap Lawan Praperadilan Tersangka Kasus Suap IUP Kaltim Rudy Ong Chandra

HARIANKALTIM.COM – Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra (ROC) mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga Antirasuah siap melawan gugatan tersebut. “KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui biro hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Medcom.id, Sabtu, 12 Oktober 2024.

Tessa menjelaskan, praperadilan merupakan hak tersangka berdasarkan aturan yang berlaku.

Namun, KPK berhak membantah gugatan tersebut dengan membeberkan bukti yang dimiliki.

“KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan,” ucap Tessa.

Sebelumnya, KPK digugat Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra (ROC).

Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Gugatan itu berupa praperadilan. Masalah yang diuji yakni terkait keabsahan penetapan tersangka yang sudah dilakukan KPK terhadap Rudy.

Gugatan sudah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Praperadilan itu tercatat dengan Nomor Perkara 106/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Tidak dirinci tuntutan Rudy dalam perkara itu. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menentukan jadwal sidang untuk Rudy melawan KPK yakni pada Selasa, 22 Oktober 2024. (*/RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com