KPU Kaltim Siap Terima Sanksi Teguran Bawaslu RI

KPU Kaltim Siap Terima Sanksi Teguran Bawaslu RI

HARIANKALTIM.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan menerima hasil putusan terkait sanksi teguran yang diberikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, mengenai penambahan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kaltim Partai Garuda di sistem informasi pencalonan (Silon).

“Secara kelembagaan, kami menerima putusan tersebut,” kata Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kaltim Fahmi Idris di Samarinda, Kamis (06/07/2023).

Namun, sambung dia, KPU Kaltim juga tetap menganggap bahwa apa yang sudah dilakukan dan dikerjakan telah sesuai dengan regulasi dan ketentuan surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023,

Ia menjelaskan, pada 14 Mei 2023 pukul 21.52 WITA , Partai Garuda Kaltim mengajukan 28 bakal calon yang tersebar di enam daerah pemilihan (dapil).

Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen pengajuan bakal calon dari partai tersebut, KPU Kaltim menyatakan menerima 28 bakal calon itu pada 15 Mei 2023 pukul 06.35 WITA.

Kemudian, usai dinyatakan diterima, Partai Garuda wajib mengunggah dokumen syarat pengajuan daftar bakal calon dan persyaratan administrasi bakal calon paling lama 2 X 24 jam ke dalam Silon.

Kemudian pengunggahan dokumen persyaratan tidak bisa diajukan melalui Silon karena masalah teknis.

Berangkat dari surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023, Partai Garuda Kaltim punya waktu untuk memperbaiki pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg)-nya selama 5 X 24 jam.

“Dari Surat KPU RI itu, parpol diberikan kesempatan untuk mengajukan bacalegnya yang belum lengkap. Maka 19 Mei pukul 10.46 WITA Partai Garuda mengkonfirmasi untuk menyelesaikan sisa bacaleg yang belum sempat terinput dalam Silon,” ujar Fahmi.

Ia menyatakan, Partai Garuda Kaltim tetap mengajukan bacalegnya sebanyak 52 orang.

Pada tenggat waktu 1-14 Mei, partai itu mengajukan 24 bacaleg, namun pada 19 Mei KPU Kaltim menyatakan 52 bacalegnya diterima, artinya ada penambahan sebanyak 28 bacaleg.

“Jadi dalam putusan itu tidak ada membatalkan bacalegnya. Jadi 52 itu tetap sah dan tetap kita masukkan ke proses selanjutnya,” katanya. (ANT/RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com