banner 728x90

Lahan Warga Ringroad 2 Akhirnya Diukur, Kapan Dibayarnya?

Lahan Warga Ringroad 2 Akhirnya Diukur, Kapan Dibayarnya?

HARIANKALTIM.COM – Lahan warga masyarakat di Jalan Nusyirwan Ismail (Ringroad 2), Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, akhirnya diukur.

Pengukuran yang dilakukan petugas Dinas PU Kota beberapa hari lalu itu sebagai tanda dimulainya proses menuju disepakatinya tuntutan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan tersebut.

Isjayadi selaku kuasa dari pemilik lahan pun menggelar jumpa pers di Sekretariat Dewan Pengurus Serikat Pers Reformasi Nasional (DPS-PRN), Jalan Jakarta Blok AV, Selasa (30/08/2022).

Ketua Umum DPS-PRN ini mengungkapkan pihaknya masih terus memantau progres, usai pertemuan dengan Wakil Wali Kota, Rusmadi belum lama ini yang menyatakan segera menyelesaikan masalah hak warga yakni pergantian tanah yang telah digunakan untuk jalan umum (Jalan Nusyirwan).

“Pertemuan itu yang ketiga kalinya, dan kami sudah mendengar serta mendokumentasikan pernyataan dari Pak Wawali yang disertai penandatanganan notulen hasil rapat tempo hari,” lanjutnya.

Isjayadi menjelaskan pula bahwa saat pertemuan tersebut dijanjikan dalam 10 hari sudah selesai validasi data lahan warga tersebut.

Dan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah melakukan pengukuran dan mendata lahan sesuai titik koordinat dengan menggunakan alat GPS.

“Semoga apa yang dijanjikan tersebut, pihak Pemkot segera menyelesaikan hak warga. Karena sudah 9 tahun lamanya, warga tidak diindahkan haknya,” ucap Isjayadi yang juga Kepala Biro Samarinda Media Supernas.

TERGANTUNG WALI KOTA
Terpisah, saat dikonfirmasi via ponsel, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum Kota Samarinda, Ignatius Sutadi menerangkan bahwa pihaknya sudah melakukan pengukuran jalan dan titik lahan per bidang milik warga.

“Agar diketahui berapa masing-masing luasan lahan warga ini, sehingga tidak menimbulkan masalah baru, jadi mesti kita lakukan kegiatan pengukuran tersebut, bahkan kami panggil satu persatu pemilik lahan ini,” imbuh Heri – sapaannya.

Saat ini, sambung dia, sedang diproses gambar dan jika telah selesai akan diserahkan ke Wali Kota agar bisa diselesaikan sesuai ketentuan.

“Dan sebelumnya, kami berkoordinasi dengan pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang bisa menentukan berapa yang mesti dibayarkan,” tuturnya.

Saat disinggung kapan waktu pembayaran, Heri menegaskan bahwa semua itu tergantung dari Wali Kota untuk penyelesaian pembayaran lahan tersebut.

“Tugas kami hanya mendata dan berkoordinasi dengan KJPP dan selanjutnya pembayaran tersebut dari keputusan Wali Kota Samarinda,” pungkasnya. (*/MH)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com