HARIANKALTIM.COM – Setelah bertahun-tahun menghilang, Muhsin Hasyim (MH) akhirnya tertangkap. Pria 37 tahun itu dituding sebagai dalang tambang batu bara ilegal yang beroperasi ‘diam-diam’ selama 9 tahun di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Penangkapan Direktur Utama CV Wulu Bumi Sakti (WBS) itu dilakukan tim gabungan pada 22 Oktober 2025 di Pekanbaru, Riau. Penetapan tersangka MH merupakan hasil pengembangan kasus sejak 2022.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan empat operator alat berat pada 4 Februari 2022 di kawasan Green Belt Waduk Samboja. Lokasi itu masuk dalam area konservasi Tahura Bukit Soeharto dan wilayah IKN.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyebut MH sebagai pemodal dan pengendali operasi. “MH adalah target DPO yang telah bertahun-tahun dicari. Penangkapan ini membuka peran utamanya dalam jaringan tambang ilegal,” katanya.
KLHK menyebut aktivitas tambang itu merusak kawasan yang seharusnya steril. Jalur hijau Waduk Samboja terlihat mengalami bukaan lahan signifikan. Struktur tanah juga mengalami gangguan pada beberapa titik galian.
Penyidik Polri dan KLHK menelusuri alur distribusi batu bara. Data penyidik menunjukkan aliran batu bara ilegal mencapai sekitar 6.000 ton. Batu bara itu diangkut truk besar pada malam hari melalui jalur nonresmi. Pengiriman dilakukan menuju pelabuhan di Balikpapan dan Samarinda.
Polri menyita 214 kontainer bermuatan batu bara ilegal. Kontainer itu ditahan di Pelabuhan Kariangau Balikpapan dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Semua kontainer itu terkait jalur distribusi batu bara dari kawasan tahura.
Penyidik menduga MH memakai dua perusahaan kedok. Perusahaan itu digunakan untuk menutupi asal batu bara dengan dokumen angkut dan jual. Dokumen perusahaan kemudian dipakai untuk memoles hasil tambang ilegal agar tampak legal.
Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan akan terus dilakukan. “Kami akan tetap konsisten menindak pelaku tambang ilegal di kawasan konservasi. Tahura Bukit Soeharto harus terlindungi,” ujarnya.
Kerugian negara dari aktivitas ini diperkirakan mencapai sekitar Rp80 miliar. Perhitungan masih berjalan bersama tim ahli. Nilai kerugian mencakup potensi penerimaan negara, kerusakan lingkungan, dan biaya pemulihan kawasan.
Tim gabungan menyita ponsel, dokumen, dan perangkat komunikasi dari MH. Data dalam perangkat itu akan dipakai untuk memetakan alur instruksi. Penyidik menduga ada pihak lain yang berperan di lapangan.
MH kini ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Penahanan dilakukan setelah penyidik menerbitkan surat perintah penahanan. MH dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a UU 41/1999 tentang Kehutanan dan UU Minerba.
Penyidik membuka peluang penetapan tersangka baru. Mereka menilai jaringan ini terstruktur dan melibatkan banyak perantara. Pemeriksaan masih berlangsung untuk mengungkap semua pihak dalam jaringan tersebut. (RED)







