Lancarkan Lalu Lintas, Dishub Kota Samarinda Susun Draf Perwali Pelaksanaan Andalalin

Lancarkan Lalu Lintas, Dishub Kota Samarinda Susun Draf Perwali Pelaksanaan Andalalin

HARIANKALTIM.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berupaya untuk meminimalisir terjadinya kemacetan di jalan raya.

Dinas Perhubungan (Dishub) pun telah menggelar rapat penyusunan Draft Peraturan Wali Kota terkait Pelaksanaan Pengawasan Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin), di Ruang Rapat Karangasan Balaikota lantai II, Selasa (11/10/2022).

Rapat dihadiri Sekda Hero Mardanus Satyawan, Kadis PUPR Samarinda Desy Damayanti, Kadis Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu, Kepala Satpol PP Muhammad Darham, Kepala DPMPTSP Samarinda Jusmaramdhana Alus, Kadid Perdagangan Marnabas, Kepala DLH Nurrahmani, Kadis Perkim Herwan Rifai, Kepala Bappedalitbang Ananta Fathurrozi, Kabag Hukum Eko Suprayetno, dan Kabag Perekonomian Dinvi Kurniadi, serta dari Satlantas Polresta Samarinda.

Saat ditemui HarianKaltim.com di ruang kerjanya, Jum’at (14/10/2022), Kadishub Samarinda Hotmarulitua Manalu menjelaskan, Andalalin adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak laluintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.

Lancarkan Lalu Lintas, Dishub Kota Samarinda Susun Draf Perwali Pelaksanaan Andalalin

“Kegiatan tersebut, untuk kita saling berkoordinasi antara Dishub kemudian OPD terkait PUPR, DLH dan dari Satlantas Polresta Samarinda, dan sekaligus kita memaparkan kondisi ruas jalan yang memakan fungsi jalan,” jelasnya.

Ia mencontohkan lahan di depan ruko, banyak yang seharusnya untuk tempat parkir dipakai sebagai tempat meletakkan barang dagangannya, sehingga fungsi parkir tidak lagi di dalam lingkungan ruko tapi memakan badan jalan, sehingga berdampak kemacetan jalan.

“Dan malah pemilik ruko ataupun toko mengunakan lahan parkirnya untuk disewakan bagi pedagang yang ingin membuka lapak di area tersebut,” ucapnya.

Kadishub kemudian menunjuk area Jalan Juanda yang terdapat lapak PKL, bahkan jaraknya dekat jalan utama dan sampai pada putaran median.

“Yang pastinya pada pagi hari sudah timbul kemacetan di pagi hari, dipastikan jam yang sibuk untuk beraktivitas, oleh karena itu di forum kemarin kami mencoba mengusulkan draft Perwali ini dan merupakan turunan dari Peraturan Menteri tentang Andalalin,” katanya.

Hal ini, sambung Manalu — sapaan akrabnya, dengan adanya Perwali tersebut, supaya mengetahui siapa dan apa yang bertanggung jawab terkait pengguna jalan.

“Dan ini juga, demi kelancaran dalam berlalu lintas serta mengurangi adanya insiden kecelakaan dan kemacetan jalan,” tambahnya.

Ditegaskan, hadirnya Perwali ini nantinya juga berdampak peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena semua yang menyangkut izin akan nampak setelah adanya Perwali ini yang dapat dilakukan evaluasi dan monitoring IMB dan PBG.

Manalu juga mengatakan bahwa dalam draft Perwali ini disampaikan pula terkait dengan sanksi administrasi bagi yang telah memiliki izin baik IMB maupun PBG tidak menjalankan kewajibannya.

“Karena dalam izin tersebut sudah tertera peruntukan yakni lahan parkir yang seharusnya tidak boleh untuk berdagang,” tegasnya.

Jika ada pelanggaran, sambung dia, maka akan diberikan 3 kali teguran dan selanjutnya akan diberikan sanksi.

Hasil dari rapat forum waktu itu, Manalu kembali menerangkan bahwa hal tersebut masih dikaji oleh Bagian Hukum.

“Kami juga telah memberikan contoh dari wilayah luar dan salah satunya daerah Mojokerto sudah menjalan Andalalin ini,” sebutnya.

“Dan dengan adanya Perwali ini, nantinya yang sebelumnya terkesan kumuh akan terlihat rapi dan mengurangi dampak kemacetan juga insiden kecelakaan,” kata Kadishub Samarinda ini.

“Apabila Perwali terbit kita bisa melakukan pengawasan secara terpadu, dengan harapan Kota Samarinda lebih rapi dan sesuai dengan peruntukannya,” harapnya.

Ia menegaskan, Perwali ini nantinya akan berlaku di seluruh jalan, termasuk badan jalan yang digunakan lahan parkir akan ditertibkan lagi. (Adv/IR)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com