HARIANKALTIM.COM – Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kalimantan Timur (APPK-KT) melaporkan dugaan pelanggaran aturan pengadaan pada proyek madrasah Kanwil Kemenag Kaltim tahun 2023 ke Polda Kaltim, Rabu (07/01/2026).
Laporan ini menyoroti dimenangkannya CV Endang Karya dalam proyek Ruang Kelas Baru (RKB) MIN 1 Kutai Kartanegara yang dinilai tidak prosedural.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, CV Endang Karya memenangkan proyek senilai lebih dari Rp3 miliar tersebut meskipun Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan telah kedaluwarsa saat evaluasi administrasi.
“Tindakan Pokja meloloskan perusahaan dengan dokumen tidak sah ini adalah penyalahgunaan wewenang yang melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” ujar perwakilan APPK-KT, Sukrin.
APPK-KT menduga adanya kesengajaan dalam memanipulasi proses evaluasi untuk memenangkan pihak tertentu.
Selain masalah administrasi, ditemukan indikasi persaingan usaha tidak sehat, seperti kesamaan alamat, tenaga ahli, hingga NPWP antarperusahaan peserta tender.
Tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar UU Tipikor Pasal 2 dan 3, terkait kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, UU Nomor 5 Tahun 1999, berkaitan larangan praktik monopoli dan persekongkolan tender.
Sehubungan dengan laporan ini, APPK-KT mendesak Polda Kaltim segera memanggil Kepala Bagian Tata Usaha serta tim fungsional PBJ Kanwil Kemenag Kaltim.
Mereka juga meminta kepolisian menggandeng BPKP untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh proyek madrasah tahun 2023 di Kaltim.
“Kami meminta penelusuran mendalam terhadap seluruh paket pekerjaan yang ada. Integritas anggaran pendidikan harus dijaga dari praktik kotor para spekulan,” tegas Sukrin. (RED)






