banner 728x90

LPPOM MUI Kaltim Apresiasi Pemprov Lakukan Percepatan Sertifikasi Halal UMK

LPPOM MUI Kaltim Apresiasi Pemprov Lakukan Percepatan Sertifikasi Halal UMK
Sulistyo Prabowo (Kabid Sertifikasi LPPOM MUI Kaltim), Khairy Abusaeri (Ketua Komisi Fatwa MUI Kaltim, KH M Rasyid (Ketua MUI Kaltim), dan drh H Sumarsongko (Direktur LPPOM MUI Provinsi Kaltim) saat menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Halal Untuk Usaha Mikro Kecil, di Balikpapan, Rabu lalu. (foto: istimewa)

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM  MUI) Provinsi Kalimantan Timur mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang melakukan percepatan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK).

“Tentunya percepatan ini merupakan bentuk dukungan Pemprov Kaltim dari sisi pendanaan dalam proses sertifikasi halal, khususnya membantu pengusaha mikro kecil produk makanan dan minuman,” ungkap Direktur LPPOM MUI Provinsi Kaltim, drh H Sumarsongko kepada HarianKaltim.com, Kamis (19/05/2022).

Ditekankan, produk halal bersertifikasi ini sejatinya bukan hanya ditujukan bagi para pengelola usaha yang beragama Islam, tapi juga diperuntukkan bagi pengusaha dan pengelola produk makanan dari pemeluk agama lainnya di Indonesia.

“Agar lebih terjamin, karena pada prinsipnya, makanan yang halal sudah pasti sehat, tapi makanan sehat belum tentu halal,” pesannya.

Proses kehalalan sebuah produk makanan itu, sambung dia, secara garis besar meliputi dua poin utama.

“Pertama, dari bahannya yang halal, dan kedua proses pembuatannya yang harus baik,” ujar Sumarsongko.

Ia memperkirakan, baru sekitar 10 persen pelaku UMK di daerah ini yang sudah bersertifikasi halal.  

Diharapkan angka tersebut bisa meningkat seiring upaya Pemprov Kaltim menyokong percepatan proses sertifikasinya.

Komitmen meningkatkan industri halal dengan mengakselerasi implementasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK ini telah dipayungi lewat regulasi pemerintah.

Terdapat Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH pada Kementerian Agama, pemerintah memberikan fasilitas sertifikasi halal Rp0 (nol rupiah) untuk pelaku UMK.

Tarif nol rupiah itu mencakup tarif layanan pernyataan halal (self declare), tarif perpanjangan sertifikat halal dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk.

SANGAT MENDUKUNG

Plt Sekda Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi menegaskan Pemprov Kaltim sangat mendukung kebijakan sertifikasi halal nol rupiah, karena diyakini akan sangat membantu para pelaku UMK.

Ini disampaikannya saat mewakili Gubernur membuka Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Halal Untuk Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Evaluasi serta Penguatan Tim Terpadu Penataan dan Pengawasan Produk Halal dan Higienis Provinsi Kaltim di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan, Rabu (18/05/2022).

“Harapan kami setidaknya 80 persen UMK makanan dan minuman yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kaltim bisa memiliki sertifikasi halal,” katanya.

Sertifikasi halal sangat penting sebagai pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.

Sertifikasi halal juga merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada konsumen muslim. Dengan sertifikat halal, konsumen akan lebih tenang dalam mengonsumsi atau memakai suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.

“Sertifikasi halal juga berguna untuk memperluas pemasaran produk agar bisa menembus pasar global,” jelas Riza.

Sebagai tambahan informasi, syarat sertifikasi halal gratis 2022 antara lain produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.

Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri, serta memiliki NIB.

“Selain itu, dari perspektif bisnis, sertifikasi halal juga akan memberikan tambahan pendapatan atau extended profit,” paparnya. (MH/ADV/KOMINFO)

 

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com