Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim terkait larangan pemakaian tabung gas 3 kg kepada Aparat Sipil Negara (ASN), bakal segera terbit sebelum Ramadhan tiba.
Aturan ini bukan hanya bagi PNS, tapi juga masyarakat berpenghasilan di atas Rp1,5 juta per bulan serta pelaku UKM beromset minimal Rp800 ribu per hari.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi (Perindagkop) dan UKM Provinsi Kaltim, Fuad Asaddin mengharapkan akhir April ini Pergub sudah keluar.
Disperindagkop akan terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan gas 3 kg.
Beberapa daerah juga sudah mengeluarkan aturan serupa berupa Peraturan Bupati dan Peraturan Walikota yakni Paser, PPU, Samarinda, Bontang, Balikpapan dan Berau.
“Kita minta kepala daerah bisa berpartisipasi membantu menerbitkan surat edarannya, serta melakukan pengawasan distribusi, apalagi menjelang bulan suci Ramadhan, jangan sampai ada kekosongan,” harapnya.
Kekosongan terjadi akibat elpiji jatah untuk satu kecamatan dijual keluar.
“Hal seperti ini harus diawasi jangan sampai kosong. Harus dipastikan bahwa tabung tersebut untuk memenuhi kecamatan yang bersangkutan bukan kecamatan lainnya,” ujarnya.
Dari data Direktorat Jenderal (Ditjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Provinsi Kaltim merupakan salah satu dari 104 daerah yang melarang PNS mengonsumsi elpiji bersubsidi 3 kg.