Napi Sindikat Narkoba Bebas Pakai Ponsel, Gara-gara Mesin X-ray Rutan Sempaja Rusak?

Napi Sindikat Narkoba Bebas Pakai Ponsel, Gara-gara Mesin X-ray Rutan Sempaja Rusak?

HARIANKALTIM.COM – Terbongkarnya sindikat narkoba yang merupakan narapidana atau warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Sempaja Samarinda mengundang tanya dari khalayak.

Terutama lantaran ponsel yang bebas digunakan para anggota sindikat tersebut di dalam rutan.

Informasi terbaru menyebutkan mesin X-ray yang dimiliki Rutan beralamat di Jalan Wahid Hasyim 2 itu tengah dalam perbaikan sejak tiga bulan lalu.

Media ini melakukan konfirmasi berkaitan kabar tersebut kepada pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kaltim selaku instansi yang membawahi Rutan Sempaja, Selasa (19/12/2023).

“Bisa ditanyakan langsung dengan Kepala Rutan,” tulis Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kaltim, Heri Azhari via WhatsApp.

Hanya saja, pejabat ramah ini belum merespon saat diminta nomor kontak Kepala Rutan Sempaja, Jul herry Siburian.

SANKSI
Di sisi lain, pihak Rutan rupanya langsung bereaksi usai Polresta Samarinda menetapkan status tersangka terhadap 5 warga binaannya terkait kasus narkoba.

Mengutip rilis akun media sosial Rutan Kelas IIA Samarinda, kelima napi tersebut telah disidang pihak Rutan, Kamis (14/12/2023) pagi.

Napi Sindikat Narkoba Bebas Pakai Ponsel, Gara-gara Mesin X-ray Rutan Sempaja Rusak?

Kasubsi Pengelolaan Tahanan, Didik Prasetya Adi selaku ketua sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) menjelaskan, lima orang tersebut telah melakukan pelanggaran tata tertib yaitu menggunakan handphone, kategori ini tergolong pelanggaran berat.

Kepala Rutan Samarinda, Jul Herry Siburian yang hadir di sidang ini menyampaikan akan bertindak tegas kepada warga binaan yang terbukti melanggar tata tertib sesuai Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 yang tercantum dalam pasal 10 ayat 3 (F). 

“Kepada 5 Warga Binaan yang telah melakukan pelanggaran akan kami masukan ke dalam sel pengasingan yang merupakan klasifikasi sanksi dari hukuman berat dan untuk waktu selama 6 hari bahkan bisa diperpanjang selama 2×6 hari atas dasar pertimbangan keamanan,” ujarnya.

Selain itu, kelimanya juga tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat,pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dalam tahun berjalan serta dicatat dalam register F.

“Dan tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan akan diusulkan untuk mutasi ke Lembaga Pemasyarakatan lain,” jelas Jul Herry.  (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com