Ngaku Beli di Sekitar Jl Damai Rp12 Juta, Sembunyikan Sabu di Anggota Tubuh

Ngaku Beli di Sekitar Jl Damai Rp12 Juta, Sembunyikan Sabu di Anggota Tubuh

HARIANKALTIM.COM – Meski kerap mendapat komentar nyinyir netizen, rupanya tak melunturkan semangat jajaran kepolisian di daerah ini untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika.

Buktinya, Polsek Sungai Pinang kembali berhasil mengamankan 2 orang tersangka yang merupakan residivis dengan total barang bukti 25 poket sabu seberat 59,82 gram bruto serta uang hasil penjualan Rp26.350.000, Rabu (04/10/2023) lalu.

Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari penyelidikan Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang di sekitar Jalan Kemakmuran yang melihat 2 orang pria berboncengan menggunakan sepeda motor dengan gerak gerik sangat mencurigakan.

Benar saja, saat hendak dilakukan pemeriksaan tiba-tiba pria yang dibonceng langsung melarikan diri, sementara pengendara motor bernisial AP berhasil diamankan.

Dari hasil penggeledahan terhadap AP ditemukan 3 poket sabu seberat 3,34 gram bruto di pinggang kanan, 1 poket seberat 1,11 gram bruto pinggang kiri, dan di lengan kanannya terlindung jaket di temukan kemasan rokok berisikan narkotika sabu 1 (satu) poket berat 10,02 gram bruto.

Selain itu personel juga menyita barang bukti dari dalam dompet AP berupa 1 lembar resi Bank BCA, 1 lembar ATM BCA, 1 unit telepon genggam dan uang tunai Rp10.850.000 yang merupakan hasil penjualan narkotika.

AP mengaku, membeli narkotika golongan 1 tersebut dari seseorang berinisial VA yang beralamat di sekitar Jalan Damai Kecamatan Samarinda Ilir dengan harga Rp.12.000.000.

Petugaspun langsung melakukan upaya penggerebekan di rumah VA dan saat digerebek VA diduga sempat membuang 1 poket sabu seberat 1,16 gram bruto ke tanah.

DITANAM DI BELAKANG RUMAH
Personel Opsnal kemudian langsung melakukan penggeledahan di setiap sudut rumah VA dan berhasil menemukan sebuah toples yang ditanam di belakang rumah VA dengan isi berupa 19 poket sabu seberat 44,19 gram bruto.

Selain itu, ditemukan pula 1 buah timbangan digital, 2 sendok takar, 2 sendok takar dari sodotan, 2 bendel klip plastik warna bening ukuran kecil, 3 lembar plastik gula warna bening dan 1 lembar tisu warna putih.

Tak cukup sampai di situ, polisi kembali menemukan barang bukti di dalam rumah VA berupa 1 mesin press, 3 buah telepon genggam, 3 kotak amplop putih, uang tunai Rp500.000 hasil penjualan narkotika dan sebuah ATM berisi dana sebesar Rp15.000.000 yang juga merupakan hasil penjualan barkotika jenis sabu.

AP dan VA ternyata adalah residivis kasus yang sama dan saat ini keduanya disangkakan sebagai penjual narkotika sesuai dengan pasal 114 sub Pasal 112 sub pasal Sub 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Adapun ancaman hukumannya yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Alhamdulillah berkat kerja keras rekan-rekan di lapangan, kita dapat mengamankan 2 orang residivis dengan total barang bukti 25 poket sabu seberat 59,82 gram bruto serta uang hasil penjualan Rp26.350.000,” jelas Kompol Ahmad Abdullah SH MH, Kapolsek Sungai Pinang. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com