HARIANKALTIM.COM – Proyek Tol Balikpapan-Samarinda kembali menjadi sorotan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan oleh PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (PT JBS).
Setelah sebelumnya terbongkar bahwa penggunaan besi tak sesuai kontrak, kini temuan lain yang paling mencolok adalah selisih pembayaran dalam pekerjaan pagar panel yang mencapai Rp11,25 miliar!
Berdasarkan laporan BPK bernomor 15/LH/XX/08/2024 tertanggal 30 Agustus 2024, ditemukan bahwa volume pekerjaan pagar panel yang tercatat dalam laporan proyek adalah 2.725.586 meter, tetapi setelah audit, volume sebenarnya hanya 1.413.635 meter.
Ini berarti terdapat selisih sebesar 1.311.951 meter yang tak jelas rimbanya. Dengan harga satuan yang dipatok sebesar Rp8.575,55 per meter, selisih ini menimbulkan potensi kelebihan pembayaran Rp11,25 miliar.
Temuan ini mengindikasikan adanya dugaan manipulasi dalam pencatatan pekerjaan fisik.
Sejumlah pihak mempertanyakan, apakah volume pekerjaan ini sengaja digelembungkan untuk menguntungkan pihak tertentu? Ataukah ada permainan di balik proses pencatatan dan pembayaran?
“Kami melihat ada potensi penyimpangan dalam pengadaan pagar panel ini, baik dari segi volume maupun harga satuan yang diterapkan,” ujar Ketua LSM Suara Arus Bawah, Sandri Armand.
Tak hanya skandal pagar panel, proyek tol ini juga mengalami lonjakan biaya yang mencurigakan.
Saat pertama kali dirancang, total investasi proyek ini ditetapkan sebesar Rp9,97 triliun. Namun, setelah serangkaian adendum kontrak, angka ini melonjak drastis menjadi Rp13,33 triliun.
BPK menyoroti bahwa kenaikan anggaran ini disebabkan oleh serangkaian perubahan desain dan metode pembayaran yang tidak diawasi dengan baik.
Dari 23 kali adendum kontrak, salah satu yang paling disorot adalah perubahan sistem pembayaran dari CPF (Contractor Pre-financing) menjadi pembayaran termin berdasarkan sertifikat bulanan.
Keputusan ini dianggap memperbesar celah untuk ketidakefisienan dan penyalahgunaan anggaran.
“Yang jelas, publik berhak tahu ke mana perginya setiap rupiah yang digunakan untuk membangun tol ini. Jika penyimpangan ini benar adanya, maka aparat hukum harus turun tangan untuk mengusut dugaan korupsi di balik megaproyek ini,” tegas Armand.
KLARIFIKASI
Menyikapi temuan tersebut, Direktur Utama PT JBS, Muhammad Taufiq, melalui General Manager Keuangan dan Administrasi, M Afian Hartono, menyampaikan klarifikasi kepada Hariankaltim.com via WhatsApp, Kamis (27/03/2025).
Taufiq mengungkapkan bahwa PT JBS telah melakukan tindak lanjut atas rekomendasi BPK pada tahun 2024.
Taufiq mengklaim bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK dan tindak lanjut yang sudah dilakukan oleh PT JBS merupakan bukti komitmen dari perusahaan untuk selalu menerapkan Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan perusahaan.
“Kami berharap LHP BPK tersebut tidak disalahartikan sebagai hal yang negatif, melainkan menjadi bukti pemenuhan GCG yang dilakukan PT JBS, dan PT JBS berkomitmen untuk tetap menaati sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Taufiq. (TIM)







