PMII Kaltim Demo di Gedung KPK, Laporkan Dugaan Korupsi Jumbo

PMII Kaltim Demo di Gedung KPK, Laporkan Dugaan Korupsi Jumbo

HARIANKALTIM.COM – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa siang.

Dalam rilis yang diterima media ini, Kamis (01/06/2023), para mahasiswa lintas kampus itu menyuarakan dua tuntutan utama berkaitan dugaan kasus korupsi jumbo di Kaltim.

Pertama, mendesak KPK sesegera mungkin memeriksa terkait pencairan dana Jaminan Reklamasi Pasca Tambang yang diduga dokumen pencairannya tidak lengkap sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp219 miliar dan dugaan reklamasi yang tidak sesuai fakta di lapangan.

Kedua, periksa dugaan aliran dana terkait penyertaan modal Perumdam Benuo Taka yang diduga mengalir ke oknum-oknum anggota DPRD PPU karena Proyek RMU tidak hanya melibatkan oknum-oknum yang lain.

“Kami menggelar aksi di KPK, karena kami telah kecewa terhadap aparat penegak hukum di daerah, terkesan lambat dan cenderung menutup mata atas permasalahan tersebut,” ungkap Nhazar, salah satu mahasiswa.

Dikatakan, dugaan tindak pidana korupsi di Penajam Paser Utara terkait penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perumda Benuo Taka (PBT) PPU untuk Proyek Rice Milling Unit (RMU).

Proyek ini telah mendapatkan kucuran anggaran penyertaan modal daerah Rp12,5 miliar dari Rp29 miliar yang direncanakan.

“Proses hukumnya, mantan Bupati PPU telah ditetapkan tersangka oleh KPK serta menyeret 2 dirut di BUMD milik pemerintah daerah yaitu PBTE dan PBT,” ungkapnya

Namun, sambung dia, ada beredar rumor dugaan dana penyertaan modal juga mengalir ke kalangan para oknum anggota legislatif.

“Kabarnya untuk memuluskan penyertaan modal proyek RMU di Kabupaten PPU, tapi sampai saat ini tak tersentuh hukum,” duganya.

PMII Kaltim Demo di Gedung KPK, Laporkan Dugaan Korupsi Jumbo

Sedangkan soal pertambangan di Kaltim, Nhazar menegaskan, PMII menyoroti potensi kerugian negara sebesar Rp219 miliar dari pencairan dana Jaminan Reklamasi serta dana Jaminan Kesungguhan yang cair tanpa dokumen, berdasarkan audit BPK RI nomor : 24.b/LHP/XIX.SMD/V/2021.

“Padahal sudah jelas masalah reklamasi atau pasca tambang sudah diatur dalam Undang-undang serta Peraturan Menteri ESDM, yang dimana kewajiban perusahan tambang setelah masa operasinya,” ulas Nhazar.

Perlu diketahui Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) atau pasca tambang per 31 Desember 2020 yang dikelola oleh DPMPTSP Kaltim senilai Rp1.971.133.019.277,78.

Terdapat mutasi keluar atas jaminan reklamasi sebesar Rp450.666.412.107,88 yang berasal dari deposito/bank garansi di DPMPTSP sebesar Rp446.175.053.990,88 dan penyerahan ESDM sebesar Rp4.492.358.117,00.

Dari mutasi Rp450.666.412.107,88 ada mutasi keluar yang patut diduga ada unsur perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan negara yaitu Rp219.088.300.152,76.

Pencairan Rp219.088.300.152,76 tanpa dilengkapi dokumen.

DIDUGA DIREKAYASA
Terdapat pula laporan Inspektorat Daerah Kaltim tekait Hasil Pendampingan Rekonsiliasi Data Jaminan Reklamasi, Pascatambang, dan Kesungguhan Nomor 700/716Eko/Itprov/II/2021.

PMII Kaltim Demo di Gedung KPK, Laporkan Dugaan Korupsi Jumbo

Inspektorat melaporkan, terdapat pengurangan nilai jaminan kegiatan tambang tahun 2020 sebesar Rp446.175.053.990,88 yaitu jaminan yang ada di DPMPTSP Kaltim.

Pengurangan nilai jaminan tersebut dikarenakan adanya jaminan yang telah diserahkan di tahun 2020 dengan jumlah jaminan sebanyak 124 jaminan.

Namun, saat dilakukan pengecekkan, dokumennya sudah tidak ditemukan dan pencatatannya sudah diserahkan.

Dari nilai Jaminan per 31 Desember 2020, terdapat mutasi keluar atas jaminan reklamasi sebesar Rp450.666.412.107,88 yang berasal dari deposito/bank garansi di DPMPTSP sebesar Rp446.175.053.990,88 dan penyerahan ESDM sebesar Rp4.492.358.117,00.

Mutasi keluar ini terjadi karena penyerahan jaminan tambang kepada perusahaan yang tidak dapat dikelompokkan oleh DPMPTSP dan terdapat Mutasi keluar yang tidak bisa dibuktikan dengan dokumen sebesar Rp219.088.300.152,76.

“Selain itu adanya dugaan potensi reklamasi yang direkayasa dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Makanya kami mendesak KPK mengusutnya,” tegas Nhazar. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com