HARIANKALTIM.COM – PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) secara resmi membantah tuduhan mengelola aktivitas tambang ilegal seluas 116,9 hektare di Marangkayu, Kutai Kartanegara.
Lahan ini adalah lokasi yang diambil alih dan disegel oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Selasa (04/11/2025).
Melalui kuasa hukumnya, Kamis (06/11/2025), perusahaan mengklaim bahwa mereka adalah korban, bukan pelaku. Pihak PT MSJ justru menuding “pihak lain” sebagai operator ilegal di area tersebut dan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penertiban oleh Satgas PKH.
Klaim “pihak lain” ini segera memicu pertanyaan dan membuka kembali catatan lama: Terkait temuan batu bara curian Rp25 miliar?
Narasi ini sangat mirip dengan peristiwa yang terjadi pada Januari 2022. Saat itu, PT MSJ justru berstatus sebagai pelapor atau korban.
Berdasarkan arsip pemberitaan, pada pertengahan Desember 2021, PT MSJ melaporkan adanya aktivitas pencurian di lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka. Menindaklanjuti laporan itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim pada 14 Januari 2022 mengumumkan pengamanan 12.300 metrik ton batu bara ilegal senilai total Rp25 miliar.
Saat itu, Dirreskrimsus Polda Kaltim yang menjabat, Kombes Pol. Indra Lutrianto, menjelaskan bahwa batu bara itu ditemukan menumpuk di 10 titik pit di dalam wilayah PT MSJ, namun tidak ada oknum yang tertangkap di lokasi.
Klaim PT MSJ yang membantah temuan Satgas PKH 2025 ini juga bertentangan tajam dengan laporan media awal. Sejumlah media pada 5 November 2025 secara eksplisit melaporkan bahwa tambang ilegal seluas 116,9 hektare itu “dikelola oleh PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ)”.
Hingga berita ini diturunkan (07/11/2025), pihak Satgas PKH belum mengeluarkan pernyataan balasan resmi terhadap bantahan yang dilayangkan PT MSJ kemarin.
Publik kini menunggu kelanjutan investigasi untuk membuktikan narasi mana yang benar: apakah PT MSJ kembali menjadi korban “pihak lain”, atau temuan Satgas PKH membuktikan sebaliknya. (RED)







