HARIANKALTIM.COM – Ratusan anggota Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (UBM) mendesak PT Berau Coal mengembalikan hak atas tanah mereka jika tidak ada ganti rugi yang layak.
Persoalan ini mencuat setelah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan tersebut kembali mangkir dari mediasi.
Kelompok Tani UBM mengungkapkan bahwa perusahaan telah memberikan harapan palsu kepada warga.
Padahal sebelumnya, pihak PT Berau Coal sempat berjanji akan memberikan solusi atas sengketa lahan tersebut.
Kuasa hukum Kelompok Tani UBM, Badrul Ain Sanusi, mengatakan mediasi yang digelar sebelumnya tidak menghasilkan penyelesaian.
Oleh karena itu, proses sidang perdata akan dilanjutkan hingga tuntas.
“Kami akan terus memperjuangkan hak kelompok tani. Jika tidak ada ganti rugi, kami meminta agar lahan dikembalikan sehingga masyarakat dapat menggunakannya untuk bertani dan berkebun,” ujar Badrul, Selasa (10/12/2024).
Ia juga menegaskan bahwa tuntutan pihaknya mencakup ganti rugi atas lahan seluas 1.290 hektare yang telah dikuasai perusahaan selama 10 tahun tanpa kompensasi.
Tuntutan Kelompok Tani
Kelompok Tani UBM menilai penguasaan lahan oleh PT Berau Coal dilakukan tanpa izin atau kompensasi kepada masyarakat. Badrul menyebut hingga kini masyarakat tetap memegang surat induk lahan yang sah.
“Kami berharap perusahaan menghentikan segala aktivitas di lahan tersebut dan mengembalikan hak tanah kepada pemiliknya jika tidak mau membayar ganti rugi,” tegasnya.
Maspri, salah satu perwakilan Kelompok Tani UBM, mengaku kecewa dengan hasil mediasi yang difasilitasi oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb pada 26 November 2024.
“Pada mediasi itu, kami diminta memberikan harga yang diinginkan untuk damai. Namun, hingga sidang berikutnya pada 10 Desember 2024, tidak ada niat baik dari PT Berau Coal. Bahkan, kami merasa tidak dihargai dalam upaya damai ini,” ujar Maspri.
Desakan Status Quo
Sementara itu, Rafiq, anggota Kelompok Tani UBM lainnya, meminta majelis hakim yang menangani perkara No. 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN TNR untuk menetapkan status quo terhadap lahan yang disengketakan.
Ia mengajukan empat poin penting dalam permohonannya:
- Semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb tanpa melakukan aktivitas di lahan sengketa.
- Melindungi hak-hak penggugat yang dirugikan akibat aktivitas PT Berau Coal di lahan tersebut.
- Menjaga situasi aman dan kondusif, serta mencegah tindakan negatif yang dapat memicu konflik di wilayah tersebut.
- Memberikan rasa keadilan kepada penggugat hingga perkara ini memperoleh keputusan tetap dari majelis hakim.
Hingga berita ini diturunkan, PT Berau Coal belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan tersebut. (Surya)