banner 728x90

Koruptor Kaltim Kembali Dapat Remisi HUT RI, KPK Soroti Kebijakan yang Lemahkan Efek Jera

Koruptor Kaltim Kembali Dapat Remisi HUT RI, KPK Soroti Kebijakan yang Lemahkan Efek Jera

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi pada peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia kembali menuai kritik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, sebanyak 9.597 narapidana, termasuk 13 terpidana kasus korupsi di Lapas Kelas IIA Bontang, mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Riza Mardani, Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Kota Bontang, mengumumkan bahwa remisi tersebut berkisar antara dua hingga empat bulan, meskipun dua narapidana tidak mendapat remisi karena sedang menjalani hukuman subsider.

Salah satu penerima remisi adalah Johansyah, terpidana kasus penyalahgunaan dana hibah LPK Gigacom, yang ditahan bersama istri dan anaknya.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan kritik terkait kebijakan remisi bagi koruptor.

“Remisi yang diberikan tanpa memperhatikan pembayaran uang pengganti atau yang terlalu cepat setelah vonis hanya akan mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujar Alex.

Ia menyoroti bahwa pemberian remisi yang tidak tepat sasaran dapat mengurangi efek jera bagi narapidana.

Tahun ini, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 176.984 narapidana, termasuk beberapa narapidana kasus korupsi.

Pemberian remisi ini menjadi perhatian serius, terutama dalam konteks penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. (*/RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com