HARIANKALTIM.COM – Temuan mengejutkan terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan retribusi di UPTD Balai Latihan Kerja dan Industri (BLKI) Balikpapan.
Laporan tersebut menyebutkan adanya penggunaan dana retribusi sebesar Rp270,2 juta oleh Kepala UPTD untuk kepentingan pribadi.
Dana tersebut merupakan bagian dari total penerimaan retribusi BLKI Balikpapan yang mencapai Rp2,7 miliar pada tahun anggaran 2023.
Dalam auditnya, BPK menemukan bahwa dana tersebut tidak disetorkan ke Kas Daerah sesuai prosedur yang berlaku, melainkan digunakan untuk kegiatan langsung tanpa anggaran dan sebagian untuk kebutuhan pribadi kepala unit.
“Penggunaan dana sebesar Rp270,2 juta untuk kepentingan pribadi Kepala UPTD jelas melanggar aturan. Dana tersebut seharusnya menjadi bagian dari pendapatan resmi daerah,” ujar auditor BPK dalam laporannya.
Lebih lanjut, BPK juga menemukan bahwa Kepala UPTD menggunakan rekening pribadi untuk menampung dana retribusi.
Hal ini bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang mengharuskan seluruh penerimaan disetor ke rekening resmi Kas Daerah.
Selain itu, sisa dana retribusi sebesar Rp16,1 juta masih ditemukan di rekening tersebut, sementara sebagian besar lainnya digunakan tanpa dokumen pertanggungjawaban yang lengkap.
Praktik ini mengakibatkan kerugian potensial bagi pendapatan daerah dan mengindikasikan lemahnya pengawasan internal di lingkungan BLKI.
Sebagai langkah perbaikan, BPK merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk segera menyelesaikan pertanggungjawaban dana dan menindak Kepala UPTD terkait.
“Pengawasan terhadap pengelolaan retribusi di BLKI Balikpapan harus diperketat agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas auditor BPK.
BANTAHAN
Terpisah, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur sebagai instansi yang membawahi BLKI Balikpapan menyampaikan tanggapannya saat dikonfirmasi media ini, Kamis (21/11/2024).
Sekretaris Disnakertrans Kaltim, Aji Syahdu Gagah Citra menyampaikan, bahwa ia mendapat arahan dari pimpinan untuk menyampaikan bahwa memang ada LHP BPK terkait hal tersebut.
“Namun, dalam LHP BPK yang disampaikan kepada kami, tidak ada pernyataan tentang penggunaan untuk kepentingan pribadi oleh Kepala UPTD,” tulis Syahdu via WhatsApp.
Hanya saja, saat diperlihatkan bukti terkait hal tersebut, sayangnya hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan lebih lanjut dari Disnakertrans Kaltim. (RED)