banner 728x90

Sidak Obat Sirup, Dua Apotek Ditutup Sementara

Sidak Obat Sirup, Dua Apotek Ditutup Sementara

HARIANKALTIM.COM – Menidaklanjuti imbauan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait daftar jenis obat yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk digunakan masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melaksanakan sidak ke beberapa titik apotek di Samarinda, Rabu (26/10/2022).

Adapun apotek yang disidak yakni Apotek Milanea Farma dan Apotek Suryanata di Jalan Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.

Kemudian, Apotek Kimia Farma Jalan Juanda, serta Apotek X Mart di Jalan Palang Merah, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.

Dalam sidak yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Andi Harun ini, ditemukan ada dua apotek di Jalan Suryanata masih menjual obat sirup yang sementara tidak boleh diperjualbelikan oleh Kemenkes.

Di hadapan awak media, Wali Kota menyampaikan bahwa di dua apotek itu tidak ada petugas apoteker ataupun pendamping apoteker, sehingga tentunya sudah melanggar ketentuan.

“Sudah jelas ini akan berdampak masalah kesehatan lainnya, karena tidak ada yang ahli di bidang kesehatan dalam hal obat-obatan di dua apotek ini, bahkan terdapat jenis obat sirup yang telah dilarang oleh Kemenkes serta BPOM,” lanjutnya.

Untuk itu, Wali Kota kemudian mengintruksikan agar kedua apotek ditutup sementara, hingga pihak pemiliknya telah menyediakan tenaga ahli obat-obatan yakni apoteker dan pendamping.

Usai sidak di Jalan Suryanata, berlanjut ke Jalan Juanda. Tiba di Apotek Kimia Farma, Wali Kota memberikan apresiasi atas kerjasama pihak apotek dalam menjalankan imbauan dari Kemenkes dan BPOM, karena saat dikunjungi tidak tampak jenis obat yang tidak diperbolehkan untuk dijual.

Sidak berakhir di depan Rumah Sakit Umum Daerah Aji Wahab Syahrani, dan hasilnya telah ditemukan lagi adanya jenis obat sirup yang dilarang edar tersebut.

Atas hal ini, kembali Wali Kota memerintahan agar apotek ini segera menghentikan kegiatan bertransaksi, sampai pihak apotek ini memindahkan jenis obat yang dilarang tersebut ke gudang.

“Masih banyak apotek yang menjual jenis obat yang telah dilarang oleh Kemenkes dan BPOM, dan hal ini penting untuk pihak apotek di Samarinda agar dapat mengikuti arahan dari Kemenkes dan BPOM,” ucapnya.

Andi Harun menegaskan, sidak ini tidak lain demi melindungi masyarakat akan dampak dari mengkonsumsi jenis obat yang dilarang tersebut.

Ia juga memerintahkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda agar segera melakukan sidak ke seluruh apotek guna mengantisipasi serta menjaga kesehatan serta keselamatan masyarakat Kota Samarinda terutama anak-anak. (Adv/IR)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com