HARIANKALTIM.COM – SPBU di Jalan Gatot Subroto (Gatsu) tak jauh dari eks Bandara Temindung Samarinda, kini menjadi sorotan.
Meski sekarang hanya menjual Pertalite untuk roda dua guna mengurangi kemacetan, SPBU ini diduga telah melanggar aturan lalu lintas.
Pasalnya, Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu kepada awak media belum lama ini mengatakan, aturan melarang ada kegiatan yang menghambat lalu lintas dalam radius 25 meter dari persimpangan, sehingga SPBU itu bisa ditutup.
Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kota Samarinda, Julia Noor, menegaskan bahwa SPBU tersebut telah mengantongi izin lengkap, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan pada 13 Mei 2020.
“Izin-izinnya lengkap. Untuk penerbitan IMB-nya melibatkan beberapa instansi seperti PUPR, Dishub, dan Dinas Lingkungan Hidup. Kami di sini sebagai administrasi,” ujar Julia didampingi tiga orang stafnya, Senin (02/09/2024).
Namun pejabat yang baru dilantik sekitar dua pekan lalu ini menolak berkomentar mengenai dugaan pelanggaran aturan terkait jarak dari persimpangan.
“Saya tidak boleh mengomentari instansi lain,” ujarnya sembari mengakui baru mengetahui adanya aturan tersebut.
Dari catatan Hariankaltim.com, pada 26 Oktober 2022 lalu, Wali Kota Andi Harun pernah melakukan sidak ke SPBU ini merespon aduan masyarakat terkait seringnya terjadi kemacetan.
“SPBU ini memang belum mendapatkan rekomendasi dari pemerintah,” ujarnya, kala itu
Ia lantas meminta pihak Pertamina dan Dishub untuk segera berkoordinasi dalam mengatasi kemacetan di kawasan SPBU itu serta memberikan teguran kepada pemilik SPBU. (RED)