Tak Tahu Terima Kasih, Dibantu eh Malah Nyakiti Hati Mekanik, Akhirnya Diamankan di Polsek Palaran

Tak Tahu Terima Kasih, Dibantu eh Malah Nyakiti Hati Mekanik, Akhirnya Diamankan di Polsek Palaran

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Warga Samarinda yang satu ini rupanya tidak tahu berterima kasih, karena justru mencuri handphone milik mekanik yang telah membantunya memperbaiki sepeda motor.

Sebuah tindak pencurian terjadi di Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, pada Rabu malam, 16 April 2025, sekitar pukul 19.45 WITA.

Kejadian ini melibatkan seorang mekanik yang kehilangan handphone setelah membantu seorang pelanggan memperbaiki sepeda motor.

Kapolsek Palaran AKP Iswanto, SH, MH, membenarkan pengungkapan kasus ini, yang didasarkan pada laporan polisi LP/B/IV/2025/SPKT tanggal 16 April 2025.

Polisi berhasil mengamankan pelaku, seorang pria berusia sekitar 30 tahun, bersama barang bukti berupa satu unit handphone merk Redmi 13 warna hitam.

Kronologi kejadian bermula ketika pelaku datang ke bengkel milik korban untuk memperbaiki sepeda motor Scopy warna merah.

Saat itu, korban yang merupakan mekanik menggunakan handphone miliknya sebagai lampu senter untuk memeriksa bagian dalam motor. Setelah selesai, korban meletakkan handphone di dasbor motor pelaku.

Setelah sepeda motor selesai diperbaiki dengan biaya Rp50.000, pelaku hanya membayar Rp20.000 dan berjanji akan melunasi sisanya keesokan harinya.

Namun, pelaku terlihat terburu-buru dan sempat mengamati handphone korban yang berada di dasbor motor. Tidak lama setelah pelaku pergi, korban menyadari bahwa handphone-nya telah hilang.

Korban berusaha menghubungi handphone tersebut menggunakan milik temannya, namun sudah tidak aktif. Setelah berusaha mencari pelaku tanpa hasil, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Palaran.

Kapolsek Iswanto menjelaskan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang diketahui merupakan warga Jalan Adisucipto, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran.

Saat diamankan, pelaku mengakui telah mencuri handphone milik korban, dan kini terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan, dan pelaku sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pencurian,” terang Kapolsek. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com