Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Laporkan ke Hotline Kejari Samarinda 0858-4990-2432

Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Laporkan ke Hotline Kejari Samarinda 0858-4990-2432

HARIANKALTIM.COM – Bagi warga masyarakat Kota Samarinda apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2024, dapat melapor dengan datang langsung ke Posko Pemilu Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

Posko tersebut berlokasi di Kantor Kejari Samarinda Jalan M Yamin, atau tepat di seberang Mal Samarinda Square (Robinson).

Laporan dapat pula disampaikan melalui telepon, SMS ataupun Whatsapp pada Hotline Pengaduan Kejari Samarinda dengan nomor 0858-4990-2432.

Demikian diterangkan Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan didampingi Kasi Intel, Erfandy Rusdy Quiliem, Minggu (27/08/2023).

Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Laporkan ke Hotline Kejari Samarinda 0858-4990-2432

Ditegaskan, Kejari Samarinda siap menyukseskan Pemilu 2024 lewat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari tiga unsur, yakni Kejaksaan, Bawaslu, dan Kepolisian, guna menciptakan efektivitas penanganan tindak pidana pemilihan umum.

“Gakkumdu dibentuk dengan tujuan mengawal proses pemilu agar berjalan baik dan sesuai peraturan yang berlaku, karena dengan bersatunya tiga unsur ini, maka antisipasi dan penindakan dapat cepat dilakukan,” ujar Kajari.

Tergabungnya Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu merupakan perwujudan pelaksanaan Asas Dominus Litis yang dimiliki oleh Kejaksaan yakni Kejaksaan sebagai pengendali perkara yang menentukan dapat atau tidaknya suatu perkara tindak pidana dilakukan penuntutan di pengadilan adalah mutlak wewenang Kejaksaan.

Erfandy menambahkan, dari tiga unsur yang bersatu ini, maka akan dapat membuat proses penegakan hukum lebih cepat, efektif dan efisien, sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai tahapan KPU Samarinda yang merupakan kepanjangan tangan KPU Pusat.

Lebih jauh disampaikan, Jaksa Agung dalam amanatnya pada Upacara Peringatan HUT RI ke-78 telah memerintahkan seluruh jajaran Kejaksaan khususnya bidang Intelijen untuk dapat melaksanakan pemetaan potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.

“Dengan hal-hal tersebut diharapkan dapat menekan potensi tindak pidana pemilu seminimal mungkin sehingga dapat tercapainya pemilu yang jujur, adil dan transparan,” pungkasnya. (RED)