Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Ir H Muhammad Adam, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Perumahan Puri Mandastana Blok K RT 52 Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Minggu (29/05/2022).
Perwakilan RT dan puluhan warga menghadiri dan mendengarkan paparan Muhammad Adam, terkait penyelenggaraan bantuan hukum yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim secara gratis bagi masyarakat yang dikategorikan tidak mampu.
Muhammad Adam menyampaikan, sosper ini bertujuan untuk menyebarluaskan peraturan daerah Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada masyarakat kabupaten/kota. Dan bagaimana mekanisme mendapatkan bantuan hukum dari Pemerintah Provinsi Kaltim.
Pemerintah Provinsi Kaltim bersama DPRD menetapkan Perda No 5 Tahun 2019 yang memberikan kemudahan bagi warga Kaltim untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis dari Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Pemerintah Provinsi hadir, untuk memberikan pendampingan warga yang tidak mampu menyewa pengacara lewat untuk mendapat bantuan hukum secara cuma-cuma baik itu kasus pidana perdata maupun tata usaha negara,” kata Adam.
Berbagai pertanyaan disampaikan oleh warga, seperti yang dikemukakan Suroso selaku Ketua RT 51.
Ia mempertanyakan jika ada permasalahan jalan yang belum ada surat hibah padahal jalan tersebut telah lama dipergunakan sebagai fasilitas umum.
Tetapi oleh pemilik tanah berdasarkan segel akan dijual.
“Dokumen apa saja yang dilengkapi untukendapatkan bantuan hukum terkait masalah ini,” ucapnya.
Ardiansyah, perwakilan warga RT 56 mempertanyakan persyaratan untuk mengajukan bantuan hukum bagi yayasan karena yang ada di persyaratan ini hanya diperuntukan bagi individu.
“Kalau bisa untuk yayasan juga bisa difasilitasi, karena saat ini banyak orang miskin korban keadilan hukum,” ucapnya.
Menjawab pertanyaan warga, Adam menjelaskan warga yang akan mendapat pendampingan hukum dari pemerintah adalah mereka yang dikategorikan tidak mampu membayar pengacara.
Dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari RT setempat.
“Jadi yang bersangkutan wajib mendapat surat keterangan mulai dari ketua RT, kelurahan, bahwa yang bersangkutan memang kategori tidak mampu, ada kriteria itu,” kata Adam.
Adam menyampaikan, bahwa tahap sekarang ini Pemprov akan menyampaikan ke kabupaten kota untuk menyerahkan daftar kantor pengacara yang terakreditasi dari kementrian.
“Untuk di daftar sebagai pihak yang bisa mendampingi warga yang membutuhkan bantuan hukum,” katanya.
Adam menyebut, menggunakan jasa pengacara terbilang cukup mahal.
Sehingga lewat Perda penyelenggaran bantuan hukum, warga yang tersangkut masalah hukum dapat menggunakan pengacara secara gratis.
“Pendampingan sampai proses inkrah, jadi bukan hanya di pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi sampai putusan kasasi,” ucapnya. (INA/ADV/KOMINFO)