banner 728x90

Wawali Samarinda Ungkap Peredaraan Mie Instan Mengandung Babi, BPOM: Sudah Ditarik

Wawali Samarinda Ungkap Peredaraan Mie Instan Mengandung Babi, BPOM: Sudah Ditarik

Ini harus menjadi peringatan serius bagi semua warga. Termasuk masyarakat Kota Samarinda. Karena belakangan banyak temuan makanan tidak halal yang beredar bebas di pasaran.

Bahkan informasi terkini, ada mi instan dengan merk tertentu diduga memiliki kandungan daging babi di dalamnya sehingga dipastikan haram untuk dikonsumsi, khususnya kaum muslimin. Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi (rakor) lintas sektor di Balaikota Samarinda, Kamis (16/02/2017) siang.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Walikota (Wawali) Nusyirwan Ismail dan dihadiri segenap unsur terkait itu, kian menguatkan dugaan akan kandungan daging babi pada mi instan yang banyak dikonsumsi publik tersebut. Parahnya, pada kemasan dimaksud, tidak mencantumkan secara jelas apa saja komposisi yang terkandung di dalam panganan dimaksud.

“Memang ada juga warga yang mengkonsumsi daging babi. Tapi kan harus fair dan ditulis secara jelas kalau memang ada kandungan babinya. Biar jelas juga konsumennya,” ujar Wawali di sela-sela rapat.

Hanya saja ia menegaskan, saat ini dugaan tersebut belum bisa disimpulkan kebenarannya. Karena hanya hasil uji laboratorium yang nantinya bisa menjawab pasti apakah benar dugaan kandungan babi dalam mi instan dengan merk tertentu dimaksud.

“Yang jelas, dari hasil identifikasi sementara memang panganan ini hasil impor dari luar negeri. Tidak ada nama dalam Bahasa Indonesianya. Kemudian tidak ada juga izin impor maupun izin edarnya,” ungkap Nusyirwan.

Atas dasar itu, sehingga terlepas dari ada ataupun tidaknya kandungan babi pada panganan dimaksud, Pemkot pantas untuk mengambil tindakan tegas demi melindungi warga. Dalam waktu dekat akan dibentuk tim terpadu untuk menertibkan serta menarik produk dimaksud dari peredaran.

Hadir mendampingi Wawali dalam rapat tersebut yakni staf ahli Hery Suryansyah, Kepala Dinas Kominfo Aji Syarif Hidayatullah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nurul Muminawati, Plt Kepala Satpol PP AKBP Ruslan, perwakilan Dinas Perdagangan, serta unsur Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda. Selain itu ada pula perwakilan Kodim 0901/ASN Samarinda, Wakapolresta Samarinda AKBP Vendra Rubiyanto SIK, serta Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda KH Zaini Naim.

“Pada prinsipnya, kami siap bersinergi dengan Pemkot Samarinda untuk bersama melakukan penertiban. Biar masyarakat tenang dan tidak merasa resah,” tegas Wakapolresta.

BPOM SEBUT DITARIK

Terkait hal ini, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan penjelasan resmi. Sejumlah poin penting di antaranya: berdasarkan hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance) melalui pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA babi, ditemukan bahwa tidak semua produk mi instan Samyang mengandung babi.

Terhadap produk yang mengandung babi namun tidak mencantumkan peringatan pada kemasan, BPOM telah memerintahkan importir yang bersangkutan untuk melakukan penarikan produk.

Petugas BPOM juga telah melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap peredaran produk tersebut dengan hasil ditemukan produk mi instan Samyang yang tidak memiliki izin edar. Hal tersebut telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, telah diinstruksikan kepada BPOM di seluruh Indonesia untuk terus melakukan pengawasan terhadap kemungkinan beredarnya produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia pada label produk pangan. (*)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com