banner 728x90

Ombudsman Kaltim Terima 138 Laporan, Banyak yang Mengadukan Masalah di Pemda

Ombudsman Kaltim Terima 138 Laporan, Banyak yang Mengadukan Masalah di Pemda

Hingga November 2017, Ombudsman RI perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menerima laporan aduan masyarakat sebanyak 138 laporan.

Dari jumlah laporan itu 81 laporan berupa laporan langsung yang dilakukan masyarakat, dan 57 laporan melalui tembusan surat dari yang bersangkutan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur, Syarifah Rodiah mengungkapkan, pada tahun ini jumlah laporan tersebut terdapat dua laporan yaitu laporan langsung dan laporan tembusan surat.

“Laporan langsung itu langsung dilaporkan dengan dilengkapi berkas, kemudian registrasi dan laporan diterima oleh ORI. Kalau yang tembusan 57 laporan itu melapor dulu tapi laporannya ke instansi yang bersangkutan kemudian ke ORI,” terangnya, Kamis (16/11/2017).

Disebutkan, yang paling banyak dilaporkan tahun 2017 berkategori 33 laporan pemerintah daerah, 10 laporan kepolisian, 9 laporan pertanahan.

“Laporan yang diterima itu kategorinya didominasi pada instansi pemerintahan daerah yaitu Pemkot, Pemkab dan Pemprov. Kemudian disusul kepolisian dan pertanahan,” papar Syarifah.

Sedangkan substansi persoalan laporan yang masuk yaitu pertanahan sebanyak 18 laporan, pendidikan 14 laporan, kepolisian 11 laporan, kepegawaian 10 laporan.

“Jadi berdasarkan subtansi pertanahan pada urutan 1. Kepegawaian juga banyak masuk. Soal perdagangan dan industri hanya dua laporan,” sebutnya.

Dari jumlah laporan yang masuk tersebut, menurut Syarifah, 76 persen telah terselesaikan dan ditargetkan selesai di atas 80 persen.

“Targetnya kan di atas 80 persen, dan dari jumlah laporan yang masuk itu 76 persen sudah terselesaikan. Seperti laporan Sungai Ampal yang dugaan pencemaran lingkungan itu kami sudah hearing, kemudian dinas terkait melanjutkan dengan memberikan penjelasan,” katanya.

Untuk diketahui jumlah laporan yang masuk tahun 2016 ke ORI Perwakilan Kaltim sebanyak 113 laporan.

“Hanya saja laporan yang masuk tahun 2016 itu belum dipisahkan antara laporan langsung dan laporan tembusan. Saat ini kita juga gencar lakukan pelatihan agar masyarakat juga paham cara melaporkan pengaduan ke ORI,” tutupnya. (cn)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com