banner 728x90

3 Tersangka Dugaan Korupsi di RSUD AWS Rp4,9 Miliar Terancam Penjara 5 Tahun

3 Tersangka Dugaan Korupsi di RSUD AWS Rp4,9 Miliar Terancam Penjara 5 Tahun

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Kota Samarinda selama tahun anggaran 2018-2022.

Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.977.339.000.

Tiga tersangka yang ditahan adalah FT, yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran pada periode 2018, 2021, dan 2022; HJA, yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran pada periode 2019 dan 2020; serta YO, tenaga kerja dengan waktu tertentu (TKWT) atau honorer yang bertugas sebagai pengelola administrasi keuangan.

Menurut Kepala Kejati Kaltim, Iman Wijaya melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Toni Yuswanto, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan memanipulasi daftar pembayaran TPP.

Mereka memasukkan nama-nama pegawai yang tidak berhak menerima TPP, seperti pegawai yang sedang tugas belajar atau yang telah pensiun, dan mengubah nomor rekening menjadi atas nama YO dan suaminya, EH.

Hal ini menyebabkan dana negara yang tidak semestinya dicairkan masuk ke rekening mereka.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka ditahan di rutan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur tanggal 19 Juli 2024 untuk 20 hari ke depan.

Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran bahwa para tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Tindak pidana ini diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP.

Kemarin, tim Kejati menggeledah rumah YO di Sambutan dan menemukan sejumlah barang bukti antara lain mobil Honda Jazz, kwitansi pembelian tanah, serta sejumlah barang elektronik dan lainnya. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com