HARIANKALTIM.COM – Kebocoran limbah di Mall Samarinda Central Plaza (SCP) sontak menjadi perhatian publik.
Bau menyengat tercium warga dan pengunjung mall, memicu laporan beruntun ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda.
Tim DLH yang turun ke lokasi menemukan aliran air limbah mengalir ke drainase umum dalam kondisi belum diolah.
Temuan ini langsung memantik sorotan, sebab sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik SCP seharusnya berfungsi penuh.
Menurut pemeriksaan awal, kerusakan pada pompa utama IPAL menjadi pemicu gangguan.
Air limbah yang mestinya diproses terlebih dahulu, justru masuk ke saluran drainase kota tanpa pengolahan, sehingga menghasilkan bau kuat.
Yang mengejutkan, persoalan limbah SCP ternyata bukan urusan baru.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Hariankaltim.com, DLH Samarinda sudah membahas secara resmi pemenuhan baku mutu limbah SCP sejak 11 Desember 2024.
Rapat teknis itu dipimpin Kepala DLH Samarinda, Endang Liansyah.
Dalam rapat tersebut, DLH menelaah desain IPAL SCP, kapasitas olahan, titik penaatan baku mutu, hingga rencana pemantauan berkala yang wajib dijalankan pengelola.
Rapat ini menjadi dasar persetujuan teknis sebelum izin lingkungan diterbitkan.
Namun setahun berselang, kebocoran limbah kembali terjadi. Publik mempertanyakan efektivitas pengawasan, termasuk pemeliharaan IPAL yang menjadi tanggung jawab pengelola mall.
Pihak SCP mengakui adanya kerusakan pompa dan menyebut telah melakukan perbaikan.
“Pompa IPAL sudah kami ganti dan unit cadangan telah dipasang. Kami terus berkoordinasi dengan DLH,” terang manajemen pusat perbelanjaan tersebut.
Hanya saja, keluhan warga terus berdatangan, terutama di media sosial. Banyak yang mengaku kejadian bau tidak sedap ini bukan yang pertama.
Sebagian menilai kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi pengelola pusat perbelanjaan agar lebih transparan dan disiplin dalam pemeliharaan IPAL.
DLH sendiri mengakui SCP pernah mendapat pembinaan dan sanksi administratif terkait pengelolaan limbah.
Namun DLH menekankan bahwa sanksi lanjutan membutuhkan tahapan evaluasi serta hasil uji laboratorium untuk memastikan unsur pencemaran.
Sejumlah pemerhati lingkungan juga ikut menyoroti pentingnya publikasi rutin terkait pemantauan baku mutu limbah. Menurut mereka, keterbukaan data perlu diperkuat untuk mencegah kasus serupa terulang.
Hingga berita ini diturunkan, Hariankaltim.com masih menunggu penjelasan lanjutan dari DLH dan manajemen SCP terkait dokumen pemantauan, persetujuan teknis, serta langkah perbaikan jangka panjang yang akan dilakukan. (RED)







