42 Orang yang Ditangkap Terkait Narkoba di Jl Lambung Mangkurat Ternyata Tidak Ditahan, tapi Direhab Rawat Jalan

42 Orang yang Ditangkap Terkait Narkoba di Jl Lambung Mangkurat Ternyata Tidak Ditahan, tapi Direhab Rawat Jalan

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Sebanyak 42 orang yang diamankan dalam operasi kawasan rawan narkoba di Jalan Lambung Mangkurat, Kota Samarinda, dipastikan tidak menjalani penahanan.

Mereka memperoleh rekomendasi rehabilitasi sesuai tingkat adiksi masing-masing.

Hal ini dikonfirmasi pihak Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda saat dihubungi Hariankaltim.com, beberapa hari lalu.

Disampaikan, hasil asesmen menunjukkan bahwa 42 orang itu masuk kategori pengguna, bukan pengedar. Karena itu, pendekatan yang diambil adalah humanis dan rehabilitatif.

“42 orang itu dapat rekomendasi rawat jalan. Sebagian di BNNK Samarinda, sebagian lainnya di BNNP (propinsi. Red),” jelas Kepala BNNK Samarinda, Kombes Pol. Belny Warlansyah, S.H., S.I.K., M.H.

Lambung Mangkurat bukan nama baru dalam peta peredaran sabu di Samarinda. Warga sekitar sejak lama mengetahui aktivitas keluar-masuk yang mencurigakan di sejumlah gang kecil.

Operasi besar-besaran ini pun disebut BNN sebagai bagian dari penjernihan “kawasan bersinar”—kawasan bersih narkoba.

Namun publik menilai operasi ini baru menyentuh bagian permukaan: pengguna kelas bawah, bukan rantai atas.

Hingga kini, BNN belum merinci tingkat adiksi masing-masing pengguna, berapa lama mereka wajib menjalani program, dan bagaimana pengawasan setelah rawat jalan. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com