Komisi Kejaksaan Datangi Kejati Kaltim dan Kejari Kutim Bahas Pengaduan Masyarakat, Terkait Skandal Rp6,5 Triliun?

Komisi Kejaksaan Datangi Kejati Kaltim dan Kejari Kutim Bahas Pengaduan Masyarakat, Terkait Skandal Rp6,5 Triliun?

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM — Komisi Kejaksaan (Komjak) RI melakukan kunjungan kerja maraton ke Kalimantan Timur selama dua hari, Rabu hingga Kamis (1–2 April 2026), dengan agenda pembahasan pengaduan masyarakat.

Pada hari pertama, rombongan Komjak RI yang dipimpin anggota Diah Srikanti dan Rita Serena Kolibonso diterima langsung oleh Kajati Kaltim, Assoc. Prof. Dr. Supardi, beserta jajaran asisten di Samarinda.

Memasuki hari kedua, tim pengawas eksternal korps Adhyaksa ini bergerak menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur untuk mendalami laporan di wilayah tersebut.

SKANDAL
Kehadiran Komjak di Bumi Etam ini berlangsung di tengah “teriakan” publik mengenai mandeknya penyelidikan skandal distribusi batu bara ilegal skala besar di sepanjang alur Sungai Mahakam.

Sebagaimana ramai diberitakan, aktivitas lancung tersebut diduga menggunakan jalur resmi (koridor) dengan nilai kerugian negara yang fantastis, ditaksir mencapai Rp6,5 triliun.

Meski penyidikan dikabarkan telah bergulir sejak 2025 dengan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak kepelabuhanan hingga otoritas lalu lintas sungai, namun hingga awal April 2026, pihak Kejaksaan belum juga menetapkan tersangka.

Lambannya progres kasus ini sebelumnya telah memicu kritik pedas dari Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK). Mereka menyoroti adanya dugaan “peti es” terhadap volume batu bara jutaan ton yang dikelola secara ilegal namun tak kunjung berujung pada jeruji besi.

Kedatangan Komjak RI—yang memiliki kewenangan mengawasi perilaku dan kinerja jaksa—diduga kuat merupakan respons atas mampetnya aliran penanganan perkara tersebut di tingkat Pidsus.

Dikonfirmasi Hariankaltim.com, Kamis (02/04/2026), Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan perihal kunjungan dua hari tersebut. “Hari ini terakhir (kunjungannya),” ujar Toni singkat.

Namun, saat disinggung mengenai detail pembahasan laporan masyarakat, terutama terkait kasus tambang ilegal, Toni mengatakan, materi pembahasan merupakan ranah internal Komisi Kejaksaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Komjak RI mengenai hasil evaluasi mereka terhadap kinerja penyidik di Kejati Kaltim maupun Kejari Kutim. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com