Manipulasi Barcode MyPertamina, Mafia BBM Marangkayu Sedot Ribuan Liter Pertalite

Manipulasi Barcode MyPertamina, Mafia BBM Marangkayu Sedot Ribuan Liter Pertalite

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Praktik penyalahgunaan BBM subsidi di Kalimantan Timur kembali terungkap. Modusnya memanfaatkan barcode MyPertamina untuk mengakali kuota distribusi.

Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim menangkap pria berinisial BS di Marangkayu, Kutai Kartanegara, Selasa (07/04/2026). Ia diduga mengoperasikan puluhan barcode untuk menyedot Pertalite secara sistematis.

Aparat menduga praktik ini berlangsung terstruktur dan telah berjalan lama.

KRONOLOGI

Pengungkapan bermula dari laporan warga pada 30 Maret 2026. Polisi kemudian menggerebek gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan BBM ilegal.

Di lokasi, ditemukan 150 jerigen ukuran 20 liter. Total BBM mencapai sekitar 2.850 liter.

Sore harinya, polisi menghentikan mobil Daihatsu Sigra yang dikemudikan S, diduga kurir pelaku.

Mobil tersebut telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas 280 liter.

Dari tangan pelaku, polisi menyita ponsel berisi puluhan barcode MyPertamina serta tiga barcode fisik yang digunakan saat transaksi.

Barcode digunakan bergantian untuk menghindari batas kuota harian per kendaraan.

“Kegiatan ini telah berlangsung lebih dari satu tahun,” ujar Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas.

Polisi masih mendalami asal-usul barcode, termasuk kemungkinan penggunaan data pihak lain.

Total BBM yang diamankan mencapai 3.050 liter. Uang tunai sebesar Rp6 juta juga disita.

BBM dikumpulkan di gudang sebelum dijual kembali secara eceran di atas harga subsidi.

DENDA 60 M

Tersangka dijerat Pasal 55 UU Migas junto UU Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik ini.(RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com