HARIANKALTIM.COM – Di balik antrean panjang kendaraan yang mengular di berbagai SPBU di Kalimantan Timur, terselip praktik culas yang menguapkan miliaran rupiah uang negara.
Praktik “ngetap” atau pembelian BBM bersubsidi secara ilegal kini bukan lagi sekadar upaya bertahan hidup pengecer kecil, melainkan telah menjelma menjadi operasi bisnis gelap dengan omzet fantastis yang menembus angka Rp4 miliar per tahun.
Penelusuran mendalam serta rentetan pengungkapan oleh aparat kepolisian baru-baru ini menyingkap tabir betapa masifnya kebocoran energi di wilayah Kutai Kartanegara, Samarinda, hingga Kutai Barat.
Para pelaku menjalankan modus yang sistematis dengan memanfaatkan celah pada sistem pengawasan digital.
Mereka tidak lagi hanya mengandalkan satu kendaraan, melainkan menggunakan puluhan barcode MyPertamina secara bergantian untuk mengelabui kuota harian yang ditetapkan pemerintah.
Di wilayah Marangkayu, aktivitas ilegal ini bahkan dilaporkan telah berlangsung selama lebih dari satu tahun sebelum akhirnya terendus petugas.
Sindikat di sana menimbun Pertalite dalam skala besar melalui verifikasi barcode massal.
Sementara itu, di kawasan Loa Janan dan Samarinda, praktik ini dilakukan dengan tingkat risiko yang jauh lebih berbahaya.
Pengisian dilakukan berulang kali menggunakan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi secara rapi atau kerap disebut sebagai tangki siluman.
Tingginya risiko ini bukan sekadar isapan jempol, mengingat rentetan insiden kebakaran kendaraan di area SPBU yang terjadi belakangan ini diduga kuat bersumber dari aktivitas pemindahan BBM yang tidak sesuai prosedur keselamatan.
Polda Kaltim sejauh ini telah memproses sebelas kasus dengan total dua belas tersangka.
Dari tangan mereka, polisi menyita lebih dari 5.000 liter BBM bersubsidi, armada tangki rakitan, hingga tumpukan barcode MyPertamina yang menjadi senjata utama dalam menguras stok di SPBU.
Secara kalkulasi ekonomi, bisnis ini menawarkan keuntungan yang sangat menggiurkan. Dengan margin keuntungan antara Rp4.000 hingga Rp5.000 per liter, seorang pengetap mampu mengelola volume hingga 3.000 liter per hari.
Secara kotor, perputaran uangnya mencapai Rp15 juta sehari, yang setelah dipotong biaya operasional seperti upah kurir dan sewa gudang, menyisakan keuntungan bersih hingga Rp12 juta per hari atau rata-rata Rp300 juta per bulan.
Namun, di balik keberhasilan penindakan tersebut, muncul kritik mengenai mata rantai hukum yang dianggap masih terputus.
Penegakan hukum saat ini dinilai baru menyentuh lapisan permukaan dengan menjerat pelaku lapangan seperti sopir, kurir, dan pemilik gudang penimbunan.
Publik mulai mempertanyakan integritas di titik distribusi, sebab secara logika investigatif, penggunaan puluhan barcode dan tangki modifikasi yang masuk secara berulang seharusnya sangat mudah dideteksi oleh operator SPBU.
Hingga saat ini, titik-titik yang sering dikeluhkan warga di media sosial, seperti kawasan Gunung Lipan di Samarinda Seberang dan Kilometer 1 Loa Janan, masih menjadi sorotan yang menunggu tindakan nyata lebih lanjut.
Pertanyaan besarnya kini bukan lagi soal siapa yang membeli, melainkan sejauh mana keterlibatan oknum internal di SPBU dalam membiarkan subsidi negara ini mengalir ke kantong para mafia kelas teri yang beromzet kakap tersebut. (RED)






