Masih Ada yang Nekat Pungut Uang Perpisahan, Disdikbud Kaltim Ingatkan Larangan dan Sanksi

Masih Ada yang Nekat Pungut Uang Perpisahan, Disdikbud Kaltim Ingatkan Larangan dan Sanksi

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Meski pemerintah telah mengeluarkan imbauan tegas, praktik pungutan biaya perpisahan sekolah disinyalir masih terjadi.

Salah satunya, SMA negeri di kawasan Samarinda Ulu dikabarkan tetap berencana menggelar acara perpisahan di luar lingkungan sekolah dengan membebankan biaya sebesar Rp250 ribu per siswa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pungutan tersebut ditujukan untuk menyewa gedung dan keperluan seremoni lainnya.

Hal ini memicu pertanyaan di kalangan orang tua murid, mengingat adanya regulasi yang membatasi pungutan di satuan pendidikan.

Menanggapi hal tersebut, Hariankaltim.com meminta tanggapan Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Kaltim, M. Jasniansyah M.Si.

“Kalau dari Dikbud sudah jelas larangannya,” tukas Jasni saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (02/05/2026).

Ditegaskan bahwa pihak dinas telah mengeluarkan instruksi resmi melalui Surat Edaran Nomor: 400.3/199/Disdikbud.IV/SRK/2026. Dalam edaran tersebut, secara jelas diatur bahwa kegiatan perpisahan atau wisuda peserta didik tidak boleh membebani orang tua secara finansial.

“Satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib atau mengikat terkait acara perpisahan. Segala bentuk kegiatan yang diselenggarakan harus mengacu pada asas kesederhanaan dan tidak memberatkan,” tegasnya merujuk pada substansi kebijakan Disdikbud Kaltim.

Jasniansyah mengingatkan bahwa berdasarkan poin-poin dalam Surat Edaran tersebut, perpisahan disarankan dilakukan di lingkungan sekolah dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada.

Penggunaan gedung mewah di luar sekolah yang berujung pada pungutan biaya tinggi sangat tidak dianjurkan.

Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa bagi sekolah (SMA/SMK/SLB) yang tidak mengindahkan kebijakan ini, akan ada konsekuensi yang harus dihadapi.

“Bagi satuan pendidikan yang tidak mengindahkan kebijakan ini, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Disdikbud Kaltim meminta kepada seluruh kepala sekolah untuk melakukan pengawasan ketat terhadap inisiatif yang muncul dari paguyuban maupun komite sekolah agar tetap sejalan dengan aturan yang berlaku (Permendikbud No. 75 Tahun 2016).

Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor jika menemukan praktik pungutan serupa yang dirasa memberatkan, demi menjaga marwah pendidikan yang inklusif dan tidak eksklusif. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com