HARIANKALTIM.COM — Dugaan praktik penambangan batubara ilegal skala besar mencuat di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara.
Aktivitas ini disebut telah berlangsung lama dengan produksi mencapai jutaan ton.
Informasi tersebut tertuang dalam laporan resmi LSM Suara Arus Bawah (SAB) Kaltim yang dilayangkan ke Kejaksaan Agung RI pada Mei 2026. Laporan itu menyebut, kegiatan penambangan diduga dilakukan tanpa izin usaha pertambangan (IUP).
Dalam dokumen itu, PT Sekumpul Putra Cahaya (SPC) disebut sebagai pihak yang diduga melakukan aktivitas penambangan. Kegiatan disebut menggunakan alat berat dan armada angkut dalam jumlah besar.
Batubara hasil tambang tersebut diduga tidak berhenti di lokasi. Laporan mengungkap indikasi alur distribusi menuju perusahaan lain yang memiliki izin resmi, yakni PT Globalindo Inti Energi.
Skema ini memunculkan dugaan adanya praktik pencampuran atau “pencucian” batubara ilegal ke dalam rantai distribusi legal. Namun, klaim tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Tak hanya soal izin, lokasi tambang juga menjadi sorotan. Aktivitas disebut berada di lahan milik kelompok tani Gotong Royong dan berdekatan dengan area operasional Pertamina di titik Mutiara 22A.
Dokumentasi lapangan yang dilampirkan dalam laporan menunjukkan bukaan lahan luas, lubang bekas tambang, serta aktivitas alat berat. Peta koordinat lokasi juga disertakan sebagai bahan pendukung.
LSM SAB turut menyoroti dugaan pelanggaran lain, seperti tidak dilakukannya reklamasi pascatambang dan potensi penghindaran kewajiban pajak. Bahkan, laporan itu menyinggung kemungkinan adanya keterlibatan oknum tertentu.
“Permasalahan ini sudah berlangsung lama, namun belum ada tindakan tegas,” tulis Ketua LSM SAB Kaltim, Sandri Armand dalam laporannya.
Meski demikian, seluruh temuan tersebut masih bersifat dugaan. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari PT Sekumpul Putra Cahaya maupun PT Globalindo Inti Energi terkait tudingan tersebut.
Pemerintah daerah dan instansi teknis juga belum memberikan penjelasan mengenai status perizinan maupun kesesuaian titik koordinat lokasi tambang yang dimaksud.
Kasus ini kembali membuka sorotan terhadap praktik tambang ilegal di Kalimantan Timur, termasuk potensi keterlibatan jaringan distribusi dan lemahnya pengawasan di lapangan. (RED)







