HARIANKALTIM.COM — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda enggan menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mencatat kekurangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp8,6 miliar.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 29/T/LHP/DJPKN-I/PPN.03/11/2025 tentang Pengelolaan PNBP Tahun 2023 hingga Semester I 2025 pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dan pihak terkait lainnya.
Nilai temuan pada KSOP Samarinda terdiri atas kekurangan PNBP Jasa Labuh Rp4,516 miliar, Jasa Tambat Rp204,6 juta, Alih Muat Antar Kapal Rp2,9 miliar, Penggunaan Perairan Rp969,7 juta, serta potensi PNBP jasa bongkar muat yang belum dipungut Rp7,15 juta.
Dalam laporannya, BPK menyebut kepala KSOP dan kepala unit penyelenggara pelabuhan kurang cermat mengawasi pemungutan PNBP sehingga mengakibatkan kekurangan penerimaan pada sejumlah layanan kepelabuhanan.
Saat dikonfirmasi Hariankaltim.com, Pelaksana Harian (Plh) Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Anung Trijoko Wasono, memilih tidak memberikan penjelasan. “Tidak ada tanggapan,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (30/05/2026).
KSOP BALIKPAPAN
Pada saat yang sama, media ini juga meminta konfirmasi kepada KSOP Balikpapan terkait temuan BPK senilai sekitar Rp30,14 miliar, meliputi kekurangan PNBP alih muat antar kapal, jasa labuh, jasa tambat, penggunaan perairan, serta konsesi bidang transportasi laut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban.
Secara keseluruhan, BPK mencatat kekurangan penerimaan dan potensi PNBP yang belum optimal pada sejumlah satuan kerja Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Kalimantan Timur dengan nilai sekitar Rp44,45 miliar. (RED)






