HARIANKALTIM.COM – Saat sisa api kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur belum sepenuhnya padam, luasan area yang terbakar justru menyusut drastis di atas kertas.
Terdapat selisih angka hingga 77,25 hektare antara data dua kementerian teknis.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebelumnya menjatuhkan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah kepada PT Puji Sempurna Raharja (PSR) pada 25 Agustus 2026.
Sanksi tersebut dirilis setelah area konsesi perusahaan di Kabupaten Berau itu tercatat terbakar seluas 82,26 hektare.
Namun, hanya berselang enam hari, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) merilis data yang jauh berbeda.
Pada 31 Agustus, KLH menyebut hanya ada satu badan usaha di Kaltim yang masuk proses penegakan hukum dengan luas terdampak sekitar 5 hektare. Dalam pembaruan data per 2 September, angka tersebut dirinci menjadi 5,01 hektare.
Meski KLH belum secara resmi membuka identitas perusahaan tersebut ke publik, angka 5,01 hektare ini memicu tanda tanya besar jika ternyata merujuk pada entitas yang sama, yaitu PT PSR.
Penelusuran Hariankaltim.com mengonfirmasi bahwa PT PSR memang memiliki rekam jejak karhutla di Berau.
Salah satu titik api terdeteksi di Kampung Kasai dengan luas terbakar diperkirakan mencapai 12 hektare. Kasus di Kampung Kasai ini ditangani kepolisian atas dugaan pembakaran lahan oleh individu.
Namun, sanksi administrasi dari Kemenhut berfokus pada kelalaian dan tanggung jawab manajemen PT PSR dalam mengendalikan karhutla di area konsesinya—hal yang secara hukum terpisah dari penanganan pidana individu oleh kepolisian.
Di sisi lain, daftar 21 badan usaha yang dirilis KLH pada 2 September menempatkan Kaltim sebagai provinsi dengan luas karhutla terkecil, yakni hanya 5,01 hektare.
Angka ini amat kontras jika dibandingkan dengan provinsi lain seperti Kalimantan Selatan (6.595,15 hektare), Kalimantan Barat (3.760,03 hektare), maupun Sumatera Selatan (727,77 hektare).
Kini publik menanti transparansi dari kedua lembaga pemerintah tersebut. Jika angka 5,01 hektare versi KLH memang merujuk pada PT PSR, pemerintah wajib menjelaskan dasar perhitungan yang menghilangkan 77,25 hektare lahan terbakar dari catatan Kemenhut.
Namun jika data tersebut merujuk pada entitas lain, KLH harus berani membuka nama perusahaan dan lokasi pasti yang dimaksud. (RED)






