Duit Rp2,5 M Hasil Korupsi Dikembalikan ke Pemkab Kutai Timur

Duit Rp2,5 M Hasil Korupsi Dikembalikan ke Pemkab Kutai Timur

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar hasil dari pelaksanaan eksekusi perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). 

Jumpa pers digelar di Aula Kejari Kutim Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi, Kamis (09/12/2021).

Penyerahan tumpukan uang tunai itu secara simbolis dilakukan Kepala Kejari (Kajari) Kutim Henriyadi W Putro kepada Wakil Bupati Kasmidi Bulang bersama Kepala BPKAD Kutim Teddy Febrian.

Dijelaskan Henriyadi, uang tersebut dikembalikan dari enam terpidana yang kasusnya sudah inkrah dengan hukuman penjara.

“Dari perkara tersebut uang kita titipkan di BRI. Dan hari ini dikembalikan pada Pemkab Kutim selaku yang berhak,” ungkapnya menjawab pertanyaan awak media.

Rinciannya, berupa Rp89.125.744 dan Rp94.610.254 diamankan dari dua terpidana FM dan WN. Sementara Rp2.361.931.499 pengadaan dan pemasangan mesin genset serta panel sinkron diamankan dari terpidana WAM.

“Kejari, pemerintah dan kepolisian berkomitmen membersihkan Kutim dari upaya tindak pidana korupsi sekecil apa pun,” tegasnya.

MASUK KAS DAERAH

Sementara itu, Kepala BPKAD Kutim, Teddy Febrian mengutarakan hasil pengembalian kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 2,5 miliar ini akan masuk ke kas daerah. 

Uang tersebut disimpan secara utuh di Bank Kaltimtara selaku mitra Pemkab Kutim.

“Jadi itu nanti akan masuk di pendapatan lain-lain dan tersimpan aman di Bank Kaltimtara. Nanti perhitungannya ketika akhir tahun anggaran ini berjalan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mengaudit berapa silpa kita,” jelasnya.

Artinya, uang sekitar Rp2,5 miliar dapat digunakan setelah mendapat audit dari BPK. 

Biasanya BPK melakukan audit keuangan daerah di awal tahun.

“Termasuk berita acara hari ini yang sudah ditandatangani akan menjadi barang bukti bahwa uang tersebut masuk di kas daerah,” ulasnya sebagaimana rilis Pro Kutim.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com