HARIANKALTIM.COM – Wali Kota Samarinda, Andi Harun menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda, Selasa (14/02/2023).
Diketahui, Rapat Paripurna itu batal dilaksanakan sebab anggota DPRD yang hadir hanya 13 orang dari 45 anggota Dewan, atau jauh di bawah kuorum.
Sebelum rapat berakhir, Andi Harun memastikan, Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) akan segera disahkan.
“Sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah Pusat melalui surat dari Kementerian ATR/BPN yang telah diterima Pemkot Samarinda tentang Perda RTRW Kota Samarinda,” ujar Andi Harun saati ditemui awak media.
Menurutnya, rapat tersebut harus ditetapkan paling lambat 13 Februari 2023, dan tembusannya juga telah diterima oleh DPRD Kota Samarinda.
“Saat ini semua dokumen telah siap dan besok saya akan segera menandatangani pengesahan Raperda RTRW untuk menjadi Perda RTRW Kota Samarinda,” ucap Andi Harun.
Lebih lanjut ia mengatakan, akan segera disahkannya Perda RTRW Kota Samarinda, maka Pemkot telah menjalankan instruksi dari Pemerintah Pusat.
“Hal ini juga akan menjaga perekonomian daerah serta menjalankan perintah dari undang-undang dan peraturan perundang-undangan tentang kegiatan investasi dunia usaha demi kelancaran pembangunan,” tutupnya. (ADV/HB)