HARIANKALTIM.COM – Wali Kota Samarinda, Andi Harun menghadiri pertemuan diskusi yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Samarinda.
Pertemuan itu berlangsung di Cafe D’ Bagios, Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Samarinda Kota, Rabu malam (22/02/2023).
Turut hadir Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Samri Shaputra, dan Ketua DPD REI Kaltim Bagus Susetyo, serta akademisi Unmul Warkhatun Najidah.
Diskusi itu membahas tentang Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang beberapa waktu lalu baru disahkan oleh Wali Kota Andi Harun.
Andi Harun menjelaskan, bahwa pengesahan RTRW itu sama sekali tidak bertentangan dengan hukum.
“Dalam perspektif hukum pemerintah dibenarkan untuk melakukan pengesahan,” jelas Andi Harun.
Lebih lanjut ia mengatakan, sebelum RTRW itu disahkan, pihaknya telah melakukan pembahasan.
“Tak hanya Pemkot Samarinda, namun hal tersebut juga dibahas di tingkat Provinsi,” ungkapnya.
Pembahasan Revisi Raperda RTRW Samarinda telah berjalan sejak 2018 silam.
“Pada saat itu saya belum menjabat sebagai Wali Kota,” ujar Andi Harun.
Orang nomor satu di Pemerintahan Kota Samarinda itu menegaskan, jika keputusan pengesahan itu tidak diambil atas kepentingan sekelompok pihak.
“Keputusan tersebut berdasarkan peraturan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundangan,” pungkasnya. (ADV/HB)