HARIANKALTIM.COM – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda telah melaksanakan pemeliharaan dan kontrol rutin terhadap benda sitaan berupa dua unit Apartemen Ruby Balikpapan yang merupakan titipan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Properti ini terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Rita Widiasari.
Dari informasi yang dihimpun Hariankaltim.com, Rabu (26/06/2024), apartemen senilai Rp3,6 miliar tersebut disita KPK pada 2017 lalu.
Dalam kegiatan pemeliharaan berkala yang dilakukan petugas Rupbasan, beberapa hari lalu, dua orang Jabatan Fungsional Umum (JFU) dan Kepala Sub Seksi (Ka Subsi) Tra-Har, selaku pengelola basan baran (benda sitaan negara – barang rampasan negara), turut berpartisipasi.
Proses pemeliharaan dimulai dengan menyapu lantai ruang tamu, membersihkan dapur, kamar mandi, dan kamar-kamar apartemen.
Setelah itu, lantai seluruh ruangan, termasuk ruang tamu dan kamar-kamar dipel.
“Kegiatan pemeliharaan berkala ini sangat penting untuk memastikan kondisi apartemen tetap terjaga dan layak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kami berkomitmen untuk terus melakukan kontrol dan pemeliharaan secara rutin,” ujar Ka Subsi Tra-Har.
Pemeliharaan dan pengelolaan benda sitaan ini menjadi tanggung jawab Rupbasan Samarinda untuk memastikan properti tetap dalam kondisi baik selama proses hukum berlangsung.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan seluruh benda sitaan negara, khususnya yang berada di bawah pengelolaan Rupbasan Samarinda, selalu dalam keadaan terawat dan terjaga.
Hal ini juga merupakan bentuk dukungan Rupbasan terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. (*/RED)