Aplikasi Sipelataran, Upaya Pemkot Samarinda dalam Pelayanan ke Masyarakat

Wali Kota: Mudah, praktis, hemat dan transparan

Aplikasi Sipelataran, Upaya Pemkot Samarinda dalam Pelayanan ke Masyarakat

HARIANKALTIM.COM – Dalam meningkatkan serta mempermudah pelayanan ke masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda meluncurkan aplikasi Digitalisasi Strategis Pelayanan Langsung Tanpa Antrean (Sipelataran), Selasa (25/10/2022).

Acara yang dirangkai Focus Group Discussion (FGD) yang mengusung tema “Optimalisasi Pelaksanaan OSS-RBA di lingkup Pemkot Samarinda” ini digelar di Ruang Kertanegara Hotel Bumi Senyiur, Samarinda.

Peresmiannya secara langsung oleh Wali Kota H Andi Harun yang ditandai simulasi perdana.

Aplikasi Sipelataran, Upaya Pemkot Samarinda dalam Pelayanan ke Masyarakat

Kepada awak media, Wali Kota menyampaikan, hadirnya aplikasi Sipelataran ini dapat mempermudah serta mempercepat perizinan.

Diketahui bahwa DPMPTSP Kota Samarinda telah menggunakan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“OSS RBA merupakan sistem pembaharuan OSS versi 11, juga merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perizinan Berbasis Risiko,” lanjutnya.

Adapun perbedaan antara OSS-RBA dengan OSS 11 yakni OSS 11 tidak berbasis risiko dan skala usaha, sedangkan OSS-RBA merupakan berbasis risiko.

“OSS 11 ini, bagi para pelaku UMKM terdapat kesulitan, karena tidak ada basis resikonya antara usaha skala besar dan kecil itu disamakan,” katanya.

Menurut Andi Harun, terdapat empat model perizinan yang bisa dilakukan yakni usaha perorangan, usaha badan usaha, kantor perwakilan, dan luar negeri.

Hadirnya OSS-RBA ini, sambung dia, semua sistem perizinan sudah terintegrasi dan jika sebelumnya harus mengurus dengan kementerian lain, dan sekarang hanya melalui OSS versi RBA.

“Selain itu pula, OSS versi RBA ini mempermudah, mempercepat serta meminimum biaya, hal ini agar masyarakat Samarinda bisa segera melaksanakan usahanya demi peningkatan ekonomi,” jelasnya.

OSS-RBA ini, lanjut dia, sistem prosedur perizinan lebih transparan serta bersifat fiktif positif yakni memiliki jangka waktu tertentu.

“Artinya, apabila pihak DPMPTSP Kota Samarinda belum merespon selama 14 hari kerja, maka sistem menganggap telah menyetujuinya,” pungkasnya. (Adv/IR)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com