HARIANKALTIM.COM – Dugaan kecurangan yang dilakukan oleh UD Surya Wijaya, distributor beras Tiga Mangga, semakin mencuri perhatian.
Setelah ditemukan ketidaksesuaian berat beras dalam sidak di Balikpapan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur, memantik Koalisi Peduli Publik Kaltim (KPPK) angkat bicara.
Sekretaris KPPK, Ibrohim, menegaskan bahwa praktik curang ini bisa dikenakan sanksi pidana, bukan sekadar pelanggaran administratif.
KPPK juga mengkritik rencana instansi terkait yang hanya akan memberikan surat teguran kepada UD Surya Wijaya. Menurut Ibrohim, tindakan ini tidak mencerminkan ketegasan terhadap pelanggaran yang merugikan konsumen.
“Ini adalah praktik curang yang jelas merugikan masyarakat,” ujar Ibrohim kepada Hariankaltim.com, Senin (17/03/2025).
Menurutnya, mengurangi takaran barang, terutama beras, bisa dikenakan pidana penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP.
Selain itu, pelanggaran terhadap hak konsumen juga bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyebutkan bahwa pelaku usaha yang merugikan konsumen bisa dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp2.000.000.000.
“Apalagi jika ada motif meraup keuntungan lebih dengan cara melawan hukum,” tambahnya.
Ibrohim mempertanyakan ketegasan pemerintah dan mengajak masyarakat untuk melihat masalah ini secara lebih luas.
Jika ini dibiarkan, tidak hanya UD Surya Wijaya yang diuntungkan, tetapi juga memberi ruang bagi distributor lain untuk mengulangi praktik serupa.
“Apakah pemerintah akan diam saja? Surat teguran tidak cukup memberi efek jera,” tegasnya.
KPPK juga menyoroti riwayat pelanggaran UD Surya Wijaya sebelumnya, yakni laporan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 2018 karena melanggar harga eceran tertinggi (HET).
Seharusnya, menurut Ibrohim, sudah ada tindakan preventif yang lebih tegas, bukan sekadar teguran.
Ibrohim menambahkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum yang lebih serius diperlukan, mengingat beras adalah kebutuhan pokok masyarakat.
“Kami meminta pihak berwenang segera memproses hukum UD Surya Wijaya jika terbukti bersalah, bukan hanya memberi teguran. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap pengawasan pemerintah akan semakin menurun,” pungkasnya. (RED)