Perumahan Sumanis Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen

Perumahan Sumanis Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Polemik Perumahan Sumanis di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, memantik sorotan Koalisi Peduli Publik Kaltim (KPPK).

Sekjen KPPK, Ibrohim, menilai keluhan pembeli terkait keterlambatan pembangunan, ketidakjelasan sertifikat, serta mandeknya pengembalian uang muka (refund) berpotensi melanggar hak konsumen.

“Jika konsumen sudah membayar uang muka atau akad kredit, namun rumah belum rampung atau dokumennya tidak jelas, itu jelas melanggar hak mereka,” ujarnya.

Ibrohim menekankan bahwa UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar serta bertanggung jawab atas kerugian konsumen.

Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 2011 juga mewajibkan pengembang menjamin legalitas tanah dan izin pembangunan sebelum memasarkan produk.

Ibrohim mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap hak-hak tersebut memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Sesuai Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang melanggar ketentuan (seperti memberikan informasi yang tidak benar atau tidak memenuhi janji) dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

KONTRADIKSI
Manajer Perumahan Sumanis, Nardhawati, sebelumnya mengklaim bahwa pengurusan sertifikat sedang berjalan.

“Untuk saat ini aman saja. Kami sedang proses pemecahan (sertifikat). Kalau bermasalah, tidak mungkin kami terus membangun di sana,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Namun, klaim tersebut terbantahkan oleh penjelasan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kutai Kartanegara, Heru Maulana.

Ia menyatakan tidak ada aktivitas pengurusan dokumen dari pihak pengembang Perumahan Sumanis. “Infonya (saat ini) sedang tidak dalam pengurusan di BPN,” ungkap Heru.

Ketidaksinkronan data ini memperkuat keresahan para pembeli yang hingga kini masih menunggu kepastian unit maupun pengembalian dana mereka setelah pembatalan transaksi. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com