BPK Temukan Indikasi Kerugian di Proyek Lab Unmul, Pejabat PU Kaltim Ini Ngaku Sudah Kembalikan Rp1,7 Miliar

BPK Temukan Indikasi Kerugian di Proyek Lab Unmul, Pejabat PU Kaltim Ini Ngaku Sudah Kembalikan Rp1,7 Miliar

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menyoroti pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 22.A/LHP/XIX.SMD/V/2024 yang dirilis pada 2 Mei 2024, BPK menemukan adanya indikasi kerugian daerah minimal Rp1.742.181.777,13 terkait uang muka pekerjaan pembangunan Gedung Laboratorium Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman (Unmul) yang belum diselesaikan.

Temuan ini bukan kali pertama. Sebelumnya, dalam LHP Nomor 36/LHP/XIX.SMD/12/2023 tertanggal 22 Desember 2023, BPK telah mengungkapkan indikasi kerugian serupa atas uang muka kerja yang belum dikembalikan oleh penyedia jasa proyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR-PERA) Kaltim.

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan kontrak Nomor 602/839/CK-V/2023 tanggal 23 Mei 2023. Dalam syarat khusus kontrak, jelas disebutkan bahwa jika terjadi pemutusan kontrak karena kesalahan penyedia, maka jaminan pelaksanaan harus dicairkan, sisa uang muka dilunasi, dan penyedia dikenakan sanksi daftar hitam.

BPK mengidentifikasi kurangnya kecermatan dari Kepala DPUPR-PERA dalam mengawasi kegiatan, serta kelalaian Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melaksanakan dan mengendalikan tanggung jawabnya, sebagai penyebab indikasi kerugian daerah ini.

BPK pun merekomendasikan Gubernur Kalimantan Timur untuk memerintahkan Kepala DPUPR-PERA agar memproses penyelesaian pengembalian uang muka pekerjaan dan menyetorkannya ke Kas Daerah minimal sebesar angka yang disebutkan. Namun, LHP terbaru BPK menyatakan Pemprov Kaltim belum menindaklanjuti rekomendasi tersebut hingga pemeriksaan LKPD berakhir.

DOKUMEN NEGARA?
Menanggapi temuan ini, Sidiq Prananto Sulistyo, ST, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, menyampaikan bahwa proses pengembalian uang muka dan penyetoran jaminan pelaksanaan sudah selesai dilakukan.

Dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (29/07/2025), ia juga mengklaim bahwa bukti penyetoran telah dilaporkan kepada BPK. Namun, ketika diminta menunjukkan bukti tersebut kepada media, Sidiq menyatakan bahwa dokumen itu bersifat terbatas.

“Maaf, ini dokumen negara. Tidak bisa disebarluaskan karena berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com