BPK Temukan Potensi Kerugian Rp65 Miliar di Bank Kaltimtara, dari KUR hingga Kredit Korporasi Libatkan Perusahaan-perusahaan Besar

BPK Temukan Potensi Kerugian Rp65 Miliar di Bank Kaltimtara, dari KUR hingga Kredit Korporasi Libatkan Perusahaan-perusahaan Besar

HARIANKALTIM.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan potensi kerugian besar hingga Rp65,24 miliar di PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (BPD Kaltimtara).

Temuan ini merupakan hasil dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Operasional yang mencakup kegiatan bank selama tahun buku 2022 hingga triwulan III tahun 2023.

Laporan BPK menyoroti masalah serius dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit konsumer.

Penyaluran KUR senilai Rp7,88 miliar dan kredit konsumer sebesar Rp9,94 miliar dinilai tidak didukung oleh analisis risiko yang memadai.

BPK mencatat bahwa kegagalan dalam analisis ini berpotensi menurunkan kualitas aset bank, yang berujung pada kerugian finansial.

Lebih mencolok lagi, BPK menemukan bahwa pada segmen kredit korporasi dan komersial, jaminan (collateral) yang disediakan oleh 13 debitur tidak memenuhi ketentuan.

Potensi kerugian dari kelemahan ini mencapai Rp47,42 miliar. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran serius tentang kemampuan bank dalam mengelola risiko kredit besar yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar.

Selain masalah kredit, BPK juga mengidentifikasi bahwa pengelolaan dana pemerintah oleh BPD Kaltimtara belum sepenuhnya sesuai dengan aturan.

Hal ini dapat mempengaruhi stabilitas keuangan bank, terutama dalam hal kepercayaan dan hubungan dengan pemerintah daerah.

Laporan juga mengungkap kelemahan dalam pencatatan dan pemantauan pendapatan operasional, khususnya terkait subrogasi dan pengelolaan agunan kredit macet.

BPK menegaskan bahwa pencatatan yang tidak akurat dan pengelolaan agunan yang tidak sesuai ketentuan dapat memperburuk risiko keuangan bank.

Meskipun secara umum operasional Bank Kaltimtara dinilai masih sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku, BPK menekankan bahwa temuan-temuan ini mengindikasikan risiko signifikan yang perlu segera ditangani.

BPK merekomendasikan agar manajemen BPD Kaltimtara memperbaiki proses analisis kredit, pengelolaan agunan, dan pengelolaan dana pemerintah untuk mengurangi potensi kerugian di masa depan.

Hingga berita ini ditulis, pihak Bank Kaltimtara belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi.

Pesan yang dikirimkan HarianKaltim.com, Senin pagi (19/08/2024), melalui WhatsApp kepada Dale Amazone selaku Public Relations Officer alias Humas Bank Kaltimtara, hanya terlihat dibaca. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com