HARIANKALTIM.COM – Meski sudah dikenakan denda sebesar Rp5 juta, sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Samarinda tetap nekat beroperasi selama bulan Ramadan.
Demi meraih keuntungan (cuan), aturan yang jelas melarang THM buka pada bulan suci tersebut pun tak dihiraukan.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa THM wajib tutup selama Ramadan, tepatnya sejak H-1 hingga H+3 Idulfitri. Namun, aturan tersebut masih dilanggar oleh beberapa pemilik usaha yang mengabaikan sanksi yang diberikan.
“THM sudah dilarang beroperasi selama Ramadan. Kafe juga tidak boleh buka. Tidak ada alasan bagi mereka untuk tetap buka. Kalau ada yang nekat, kami akan tindak,” ungkapnya kepada awak media, Senin (03/03/2025).
Meski aturan sudah jelas, pelanggaran terus terjadi. Satpol PP sering menemukan pemilik usaha yang kembali beroperasi setelah ditertibkan.
Anis mengatakan bahwa banyak dari mereka hanya memberikan “janji manis” untuk patuh, tetapi begitu petugas pergi, usaha mereka kembali dibuka.
“Ini sudah menjadi pola lama. Ditertibkan, janji patuh, lalu buka lagi. Begitu terus. Kami sudah tahu bagaimana mereka beroperasi,” katanya.
Anis juga menambahkan bahwa denda Rp5 juta yang dikenakan pada pelanggar ternyata tidak efektif. Keuntungan yang didapat oleh pelanggar dari membuka THM selama Ramadan lebih besar dibandingkan dengan sanksi yang diberikan.
“Mungkin bagi mereka, denda Rp5 juta itu kecil dibandingkan dengan cuan yang mereka dapatkan. Jadi, meskipun didenda, mereka tetap melanggar aturan,” ujarnya.
BILIAR
Selain itu, Satpol PP juga mengawasi tempat usaha lain seperti tempat biliar. Meskipun diperbolehkan beroperasi, tempat-tempat ini tetap harus mengantongi izin dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
“Kami tidak hanya menutup tempat usaha, tapi juga memastikan bahwa izin dan peruntukannya sesuai. Jika ada yang melanggar, pasti akan kami tindak,” tegas Anis.
Satpol PP mengklaim telah mencatat sekitar 15 titik usaha yang berpotensi melanggar aturan, dari kawasan Jalan Kapten Soedjono hingga Jembatan Mahakam. Namun, penindakan lebih lanjut memerlukan koordinasi dengan instansi terkait.
“Kami tidak bisa sembarangan melakukan pembongkaran. Harus ada dasar hukum yang kuat. Itulah mengapa kami melibatkan dinas lain seperti PUPR, perizinan, dan Bapenda. Kalau hanya disegel, itu mudah. Tetapi kalau harus dibongkar, itu membutuhkan prosedur,” jelas Anis.
Meskipun rencana penertiban sudah disiapkan, Anis menegaskan bahwa operasi tidak akan diumumkan secara terbuka untuk menghindari kebocoran informasi.
“Kami sudah punya rencana. Tapi jika diumumkan, bisa bocor. Tanpa diberitahukan saja, sering bocor. Jadi, tunggu saja,” tandasnya. (ZYN)







