banner 728x90

Dewan Dorong Kaltim Bersiap Gunakan Energi Baru Terbarukan

Dewan Dorong Kaltim Bersiap Gunakan Energi Baru Terbarukan
Ketua Pansus Ketenagalistrikan DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono

Pada Rapat Paripurna ke -12 yang dilaksanakan oleh DPRD Kalimantan Timur beberapa waktu lalu menyetujui perpanjangan masa kerja Panitia Khusus (Pansus) terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan.

Hal itu diungkapkan oleh ketua Pansus Ketenagalistrikan, Sapto Setyo Pramono.

Ia mengatakan alasan permintaan perpanjangan waktu selama satu bulan itu lantaran banyaknya agenda yang terpotong salah satunya karena pandemi Covid-19.

“Diperpanjang satu bulan, Insyaallah akhir bulan Mei sudah paripurna karena itu tinggal finalisasi sama registrasi di Kemendagri dari Dirjen Produk Hukum Daerah (PHD),” urainya beberapa waktu lalu.

Politisi Golkar tersebut membeberkan bahwa tujuan dari Pansus Ketenagalistrikan yakni mempersiapkan energi listrik khususnya di Kaltim, sehingga tidak hanya fokus kepada yang sudah ada, melainkan Energi Baru Terbarukan (EBT).

“Nah di situlah yang kita tingkatkan kemudian di dalam perda pun sudah rigid juga tercantum. Contoh setiap pemerintah daerah itu melakukan pembangunan lebih dari 500 meter persegi wajib menggunakan PLTS, kurang lebih 20 sampai 30 persen, itu untuk melakukan semacam EBT,” bebernya.

Bukan hanya pemerintah daerah, swasta, dan siapapun yang membangun juga harus menggunakan itu. Energi bersih memang harus diciptakan, karena energi ini penting.

Menurutnya banyak potensi yang dapat dimanfaatkan seperti biomas dari limbah sawit, energi panas, microhidro yang masih dalam proses, bahkan energi nuklir.

“Jadi secara komprehensif sudah tercakup semuanya di Perda Energi Listrik, untuk jangka panjangnya. Tinggal implementasinya terus keterlibatan pihak ketiga. Kemudian dari Perusda Kelistrikan juga ada semua kita benahi, sudah ada di dalam situ, karena selama ini belum ada, jadi kita masukkan semua di situ secara rigid, tinggal nanti pergubnya aja lagi, dan cara pelaksanaannya,” terangnya.

Di sisi lain, Institute for Essential Services Reform (IESR) meyakini Kalimantan Timur memiliki potensi energi baru dan terbarukan (EBT) lebih dari 1.000 giga watt (GW).

Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa mengatakan, 1.000 GW EBT di Kalimantan Timur dapat memenuhi kebutuhan listrik Ibu Kota Negara Baru (IKN).

“Hitung-hitungan yang dilakukan oleh PLN pada 2030 itu dibutuhkan kira-kira 1.300 GW/hour dalam satu tahun. Kalau sumbernya 100 persen dari PLTS (pembangkit listrik tenaga surya), kita hanya butuh 1.6 GW/hour kapasitas pembangkit listriknya kalau dari PLTS ,” ujar Fabby dalam sebuah talkshow, beberapa waktu lalu.

Fabby menambahkan, Kalimantan Timur memiliki potensi energy storage yang cukup besar, alami, dan murah yakni pumped hydro energy storage.

Energy storage yang berkapasitas 518 Gwh ini dapat digunakan untuk mengatasi isu intermitensi dan variabilitas di Kalimantan Timur.

Banyak sekali manfaat yang didapatkan jika Indonesia menggunakan energi baru dan terbarukan.

“Yang pertama, IKN bisa berkontribusi dalam mitigasi perubahan iklim,” tandas Fabby.

Keuntungan selanjutnya, pengurangan biaya yang dikeluarkan untuk membangkitkan listrik.

“Dengan peningkatan energi terbarukan, maka kita bisa membangun industri dalam negeri sehingga bisa menyerap tenaga kerja. Sehingga terjadi pengurangan kemiskinan,” lanjut Fabby.

Keuntungan lain yang akan didapatkan adalah kepastian pasokan energi yang stabil dan aman.

“Terakhir keadilan energi dan demokrasi,” ujar Fabby.

Fabby optimis di tahun 2050 seluruh wilayah di Indonesia bisa menggunakan energi baru dan terbarukan. (MH/ADV/KOMINFO)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com