Dialog di RRI, Gubernur Ungkap PT Gunung Bayan pada 2020 Tak Laporkan Kegiatan CSR

Dialog di RRI, Gubernur Ungkap PT Gunung Bayan pada 2020 Tak Laporkan Kegiatan CSR
Tangkapan layar dialog RRI secara online membahas dana CSR dengan narasumber antara lain Gubernur Kaltim Isran Noor.

Provinsi Kalimantan Timur dikenal memiliki Sumber Daya Alam melimpah, salah satunya dari Sumber Daya Mineral Batubara.

Sampai dengan saat ini tercatat ada sekitar 30 Perusahaan berstatus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang beroperasi di Kalimantan.

Namun banyaknya perusahaan yang beroperasi tidak berbanding lurus dengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diperoleh masyarakat Kalimantan timur sebagai bentuk tanggungjawab sosial perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan sekitar.

Dalam dialog RRI, Rabu (25/05/2022), Gubernur Isran Noor mengatakan, pada umumnya CSR di Kaltim sudah jalan namun belum optimal.

Ada beberapa perusahaan yang melakukan program dengan dana CSR tidak diumumkan/tidak dilaporkan termasuk PT Gunung Bayan.

Dijelaskan pula bahwa pada 2020 lalu, Gunung Bayan tidak melaporkan kegiatan CSR-nya.

“Pada tahun tersebut yang melaporkan kegiatan dan disesuaikan dengan rencana pembangunan Kaltim yang tertinggi adalah Berau Coal sebesar Rp53 miliar dan Kideco sebesar Rp43 miliar,” bebernya.

Isran memberikan catatan kepada perusahaan tambang batubara pemegang izin PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) yang dana CSR-nya tidak berbanding lurus dengan pendapatan yang dihasilkan dari aktivitas pengerukan SDA di Benua Etam.

Padahal, perusahaan memiliki areal pertambangan sangat luas dan jumlah pajak yang dibayarkan kepada Negara juga mencapai triliunan rupiah.

Ia menyontohkan perusahaan tambang skala besar yang beroperasi di Kutai Timur yang selama ini menyalurkan dana CSR sangat minim.

Gubernur secara gamblang menyebut nama PT KPC yang penyaluran dana CSR – nya belum sesuai ketentuan minimal 3 persen dari total produksi yang hanya mencapai 5 juta US Dollar per tahun.

“Ini kebetulan saja, Bayan yang ketiban pulung, padahal Bayan ini bukan saya membela tetapi dia banyak membangun untuk masyarakat, pelabuhan, jembatan, jalan. Tetapi tidak dilaporkan karena bisa jadi riya’ ngga dapat pahala. Itu ilmunya,” jelas Isran dengan nada bergurau.

Sayangnya Kaltim belum sepenuhnya berdaulat untuk memberi sanksi tegas seperti harapan dari kebanyakan rakyat Kaltim.

Untuk itu pendekatan Pemprov beralih dari upaya menuntut agar perusahan patuh aturan menjadi mengarahkan penyalurannya lebih tepat sasaran melalui program rumah layak huni.

“Kita ngga bisa berbuat apa-apa karena nanti dipikir Gubernur ngga tahu aturan. Jadi pendekatan kita lakukan langsung ke perusahaan untuk bantu kita bangun rumah layak huni. Saya sudah lapor kepada Mendagri dan itu boleh,” tegas Isran.

Pernyataan ini disambut positif oleh Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK yang menyebutkan sudah saatnya perusahan tidak lagi memberikan CSR kepada warga dalam bentuk bantuan konsumtif.

Tapi harus mengarah pada program yang menyangkut kesejahteraan rakyat sehingga lebih produktif dan bermanfaat untuk jangka panjang.

“Jangan lagi masyarakat dimanjakan dengan bantuan yang sifatnya hanya untuk hiburan,” pintanya.

Keberadaan pansus perda CSR menjadi hal mutlak yang menurut Makmur HAPK perlu didorong lebih optimal dalam menyusun aturan sesuai perkembangan Kaltim di era IKN. (MH/ADV/KOMINFO)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com